20 Pengacara Akan Dampingi Mahasiswa

IVOOX.id, Jakarta - Sebanyak 20 pengacara publik untuk mendampingi mahasiswa pendemo di Gedung DPR yang masih diamankan polisi.
"Pengacara publik kurang lebih 20-an sementara ini, dan masih akan mungkin bergabung teman-teman organisasi masyarakat sipil dan kantor hukum yang lain," kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana, di Jakarta, Rabu (25/9).
Selain LBH Jakarta, ada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Kontras, LBH Masyarakat, LBH Pers, Lokataru, Institute for Criminal Justice Reform ( ICJR), dan LBH PP Muhammadiyah.
Ia memastikan para pengacara publik itu sudah berada di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat untuk memberikan pendampingan kepada mahasiswa yang diamankan.
"Kami berharap mereka tidak diperiksa sebelum kuasa hukum hadir. Kita minta kepolisian untuk memberikan kesempatan tim kuasa hukum melaksanakan kerjanya, tidak ada penghalangan dan kooperatif atas hak konstitusional yang dimiliki," katanya, seperti dilansir Antara.
Sebetulnya, kata dia, pihaknya berharap kalau kepolisian tidak punya bukti atas kesalahan mereka, melainkan sebatas menyampaikan pendapat untuk membebaskan para mahasiswa. "Dan posisinya sudah meninggalkan lokasi. Ya, semestinya mereka dibebaskan, itu tuntutan kita," katanya.
Berbeda soal, kata dia, jika memang polisi memiliki bukti yang cukup bahwa mahasiswa pendemo itu melakukan tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum, dan sebagainya. "Kalau memang ada yang ditangkap karena itu, silakan. Mereka berhak atas surat penangkapan, tuduhannya apa, dan alat bukti yang kepolisian miliki untuk menangkap mereka," katanya.

0 comments