19 TPS di DKI Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang | IVoox Indonesia

October 13, 2025

19 TPS di DKI Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang

19-TPS-di-DKI-Berpotensi-Lakukan-Pemungutan-Suara-Ulang-doc.tps-ivoox.id_-1

IVOOX.id, Jakarta – Sebanyak 19 tempat pemungutan suara (TPS) di DKI Jakarta berpotensi melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilu 2019.


Menurut Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Puadi mengatakan saat ini pihaknya sedang mematangkan persyaratan serta bukti agar dapat memenuhi syarat dilakukannya PSU. Hal itu didasarkan pada pasal 372 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


“Ada sebanyak 19 TPS yang berpotensi PSU. Tapi ini baru potensi. Kami sedang melakukan kajian dan pematangan terkait laporan yang ada,” kata Puadi  Minggu (21/4).


Puadi mengungkapkan dari laporan yang masuk, dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di 19 TPS tersebut di antaranya ialah adanya warga yang berdomisili di luar area TPS namun diperbolehkan menggunakan hak suaranya di TPS tersebut hanya berbekal KTP-E.


Padahal seharusnya, bagi warga dari luar domisili TPS hanya bisa menggunakan hak suara di TPS tersebut manakala telah mendaftar sebagai daftar pemilih tetap baru (DPTb) dan mendapat formulir A5 untuk pindah TPS.


“Di Kelurahan Pademangan, Jakarta Utara, di TPS 172 ditemukan 37 warga dari luar domisili TPS itu bisa mencoblos hanya dengan KTP-E. Padahal seharusnya menggunakan formulis A5. Ini juga terjadi di TPS lainnya,” ujar Puadi.


Selain itu, ia juga mendapat laporan adanya pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali dengan menggunakan formulir undangan pemilihan atau formulir C6 milik orang lain.


Tindakan tersebut sudah termasuk ke dalam empat syarat dilakukannya PSU sesuai pasal 372 UU Pemilu dan pelakunya terancam sanksi pidana.


“Syarat lainnya yakni kotak suara telah dibuka serta penghitungan suara yang tidak dilakukan sesuai ketentuan UU Pemilu, adanya kode atau tanda khusus yang diberikan oleh KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), dan adanya penduduk yang diperbolehkan mencoblos padahal belum terdaftar di DPTb maupun DP khusus,” terangnya.


Menurutnya sebagian besar pelanggaran teknis ini terjadi akibat ketidakpahaman KPPS terhadap aturan dan teknis Pemilu. Bawaslu pun memiliki batas waktu 10 hari dari hari pemungutan suara untuk melakukan PSU.

0 comments

    Leave a Reply