18 Perusahaan Investasi Ini Terindikasi Ilegal
IVOOX.id, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) mengelurkan Release 18 perusahaan Investasi terindikasi ilegal.
Berikut 18 entitas yang kegiatannya dihentikan dalam siaran pers, Selasa (10/4/2018) :
- Agen Kuota Exclusive - https://www.kuotaaxclusive.com/Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Duta Network Indonesia Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
- KH Pulsa - khpulsa.id/khpulsa.com/ Pulsa Center Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Citra Travelindo Jaya - Java Travel/ https://travelpreneur.academy/Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
- PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI) - Bit Emass Penjualan pulsa secara multi level marketing (MLM) tanpa izin
- UFS Atomy Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
- Atomyindo.com Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
- Ufs100.com Penjualan produk Atomy secara multi level marketing (MLM) tanpa izin dengan mengatasnamakan PT Atomy Indonesia Inc
- Powerful Network Building (PNB) Jasa pelatihan secara multi level marketing (MLM)
- Cavallo Coin- cavallocoin.co/ cavallocoin.net/ www.cavallo-coin.com Cryptocurrency
- Voltroon - https://voltroon.com Cryptocurrency
- Bitwincoin - Bitwincoin.com/https://bwex.com Cryptocurrency
- Java Coin - javacoin.co Cryptocurrency
- WX Coin - wxcoins.com Cryptocurrency
- Cryptolabs - https://cryptolabs.biz/ Cryptocurrency
- www.unosystem.us Investasi Uang
- PT Pollywood Internasional Indonesia Investasi Saham
- PT Seraya Investama Indonesia/www.serayainvestama.com Pialang Berjangka tanpa izin
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta kepada masyarakat agar waspada dan tidak mengikuti penawaran atau produk dari entitas-entitas tersebut.
"Satgas telah melakukan analisis terhadap kegiatan usaha 18 entitas tersebut dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku menyatakan bahwa entitas tersebut harus menghentikan kegiatannya," tambah Tongam.

0 comments