October 21, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

17 Unit Kapal Milik Tersangka Asabri Dilelang Jumat

IVOOX.id, Jakarta - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA-Kejagung) kembali melelang aset sitaan milik tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri, sebanyak 17 unit kapal dilelang mulai Jumat (25/6).

Kepala Biro Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutan, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis mengatakan 17 kapal yang dilelang merupakan milik tersangka Heru Hidayat (HH).

"Akan dilakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda," kata Leonard dilansir Antara.

Ia menyebutkan, objek yang dilelang berupa 17 unit kapal, yakni kapal Barge ARK 01, 02, 03, 05, 06. Kapal Tug Boat NOAH I, II, III, V dan VI, Kapal Barge Pasmar 01, Kapal Tug Boat TBG 301, 306, Kapal Tug Boat TTB 2007, Kapal Tug Boat Taurians one, two dan three.

Kapal-kapal tersebut dilelang mulai dari harga Rp1 miliar hingga Rp8,3 miliar.

 

Leonard mengatakan waktu pelaksanaan lelang pada Jumat (25/6), waktu pengajuan penawaran pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB atau 13.00-14.00 WITA.

Tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Samarinda, secara daring di laman https://www.lelang.go.id.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id," kata Leonard.

Sebelumnya, PPA Kejagung juga melaksanakan lelang 16 unit mobil milik tersangka PT Asabri pada tanggal 11 Juni 2021. Mobil tersebut telah dibeli sejumlah konsumen, tersisa empat unit.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Ali Mukartono sebelumnya mengatakan upaya lelang dilakukan karena mahalnya biaya pemeliharaan.

Jaksa penyidik JAMPidsus telah menyita aset-aset milik tersangka Asabri berupa kendaraan, kapal, kapal tengkel, tanah, bangunan, hotel, apartemen, hingga tambang.

Aset tersangka disita untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan jahat sembilan tersangka yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp22,78 triliun.

Hingga kini nilai sementara aset sitaan para tersangka baru mencapai Rp14 triliun.

0 comments

    Leave a Reply