119.175 Napi dan Anak Terima Remisi di HUT ke-75 Kemerdekaan RI | IVoox Indonesia

June 8, 2025

119.175 Napi dan Anak Terima Remisi di HUT ke-75 Kemerdekaan RI

yasonna
Menkumham Yasonna laoly saat memberikan keterangan pemberian remisi umum peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (17/8/2020). (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)

IVOOX.id, Jakarta - Sebanyak 119.175 narapidana dan anak yang tersebar di seIuruh Indonesia menerima Remisi Umum (RU) tahun 2020 pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia.

Sebanyak 1.438 narapidana di antaranya dapat langsung menghirup udara bebas setelah menerima RU ll, sedangkan 117.737 narapidana Iainnya menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga, seperti dikutip Antara, Senin (17/8),

Reynhard menyampaikan hal tersebut dalam upacara peringatan HUT ke-75 RI sekaligus pemberian remisi kepada narapidana dl Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat, Senin.

Dia mengatakan remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

(MenkumHAM),Yasonna H Laoly mengatakan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang sangat penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan, yakni sebagai motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya.

0 comments

    Leave a Reply