Belum Ada Regulasi Penyetaraan Gaji Perangkat Desa di Sleman | IVoox Indonesia

June 19, 2025

Belum Ada Regulasi Penyetaraan Gaji Perangkat Desa di Sleman

sleman

IVOOX.id, Sleman - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menyebutkan sampai saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur mekanisme dalam penyetaraan gaji perangkat desa setingkat dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.

"Sampai saat ini kami masih menunggu regulasi dari pusat soal penyetaraan gaji perangkat desa, nantinya mekanisme terkait sumber dana dari mana belum ada kejelasan," kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Sleman Priyo Handoyo di Sleman, Senin (4/2).

Menurut dia, bila nanti sumber dana untuk penyetaraan gaji perangkat desa tersebut diambil dari Anggaran Dana Desa (ADD) maka itu akan memberatkan pemerintah desa.

"Jika anggaran penyetaraan tersebut diambil 30 persen dari alokasi dana desa (ADD) saja masih ada desa yang belum mampu mencukupi gaji perangkat desa," katanya.

Ia mengatakan, stimulan dari APBN diperlukan dalam penyetaraan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A. "Namun juga nanti tergantung pada anggaran dari pemerintah daerah jika tidak ada stimulan dari pusat," katanya.

Priyo mengatakan, berdasarkan data yang ada, Di Sleman terdapat sebanyak 1.900, mulai dari kepala desa (kades) sampai dukuh. "Kalau ditambah dengan staf di pemerintah desa ada sekitar 2.300 perangkat desa di Sleman," katanya.

Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Sleman "Suryondadari", Lekta Manuri sangat mendukung adanya kenaikan gaji untuk perangkat desa, karena selama ini gaji yang didapat tidak sesuai dengan beban kerja. "Beban kerja kami sudah sangat banyak, harapannya juga diikuti dengan peningkatan kesejahteraan," katanya.

0 comments

    Leave a Reply