10 Manajer Investasi Tersangka Kasus Asabri Jadi Tersangka | IVoox Indonesia

June 7, 2025

10 Manajer Investasi Tersangka Kasus Asabri Jadi Tersangka

kapuspenkum kejagung Leonard_Eben_Ezer_simanjuntak
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak/foto kejaksaan.go.id

IVOOX.id, Jakarta – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 10 manajer investasi sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana koruspi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri

"Penetapan tersangka terhadap manajer investasi berdasarkan gelar perkara (ekspose) yang diketahui dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus manajer investasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkun) Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (28/7).

Leonard menyebutkan kesepuluh manajer investasi tersebut adalah PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT  OMI, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.

Dalam gelar perkara, pihaknya menemukan fakta Reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen karena dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pihak pengendali tersebut hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang digunakan/dimanfaatkan oleh manajer investasi.

"Perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang pasar modal dan fungsi-fungsi manajer Investasi serta peraturan lainnya yang terkait, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara pada PT Asabri sebesar Rp22.78 triliun," ujarnya.

Kesepuluh manajer investasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp22,78 triliun.

Sembilan tersangka itu, empat di antaranya berasal dari pihak swasta, sedangkan lima orang lainnya merupakan jajaran direksi PT Asabri.

 

0 comments

    Leave a Reply