1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Waisak | IVoox Indonesia

June 1, 2026

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Waisak

Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten
Ilustrasi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, Banten, Selasa (26/5/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

IVOOX.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026 kepada 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pemberian remisi dan PMP khusus tersebut merupakan pemenuhan hak bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani pidana di lapas, rutan, dan LPKA," kata Agus dalam keterangannya, Minggu (31/5/2026), dikutip dari Antara.

Dari total 1.052 penerima remisi dan PMP khusus Waisak 2026, sebanyak 1.041 orang memperoleh Remisi Khusus (RK) I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sebanyak enam orang menerima RK II dan langsung bebas setelah memperoleh remisi.

Sementara itu, lima anak binaan menerima PMP Khusus I berupa pengurangan masa pidana.

Berdasarkan data Kemenimipas, terdapat 1.944 narapidana dan tahanan beragama Buddha di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.047 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi khusus Waisak.

Penerima remisi dan PMP khusus Waisak 2026 terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 186 orang, disusul Kalimantan Barat 163 orang, dan DKI Jakarta 140 orang.

Agus berharap pemberian remisi tersebut dapat menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat.

"Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan," ujarnya.

Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri atas 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana.

Sementara itu, jumlah anak dan anak binaan di seluruh Indonesia per 22 Mei 2026 tercatat 1.663 orang, terdiri atas 323 anak dan 1.340 anak binaan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi mengatakan pemberian remisi dan PMP khusus Waisak 2026 juga berdampak pada efisiensi anggaran negara untuk kebutuhan makan warga binaan.

"Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000 dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000," kata Mashudi, dikutip dari Antara.

Mashudi berharap pemberian remisi dan PMP khusus tersebut dapat mendorong narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri, menaati peraturan, serta mempersiapkan diri kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat sebagai wujud keberhasilan sistem pemasyarakatan.

0 comments

    Leave a Reply