April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

IVOOX.id, Jakarta - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/11), jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto menyatakan, terdakwa terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d. 2019 terkait dengan pengesahan APBD pada tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Zumi Zola Zulkifli secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Nomoro 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Zumi Zola Zulkifli berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU Iskandar.

Terkait dengan permohonan "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, JPU KPK menolak permohonan JC Zumi.

Seperti diwartakan Antara, terhadap permohonan "justice collaborator" yang diajukan terdakwa Zumi Zola pada tanggal 25 Oktober 2018, JPU berpendapat bahwa permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena terdakwa Zumi Zola adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut, baik sebagai penerima gratifikasi maupun sebagai pemberi suap terkait dengan pengesahan APBD TA 2017 dan APBD TA 2018.

"Keterangan terdakwa yang diungkapkan di dalam penyidikan maupun di sidang pengadilan belum signifikan dan belum bersifat menentukan untuk membongkar pelaku tindak pidana lain ataupun untuk membongkar adanya tindak pidana korupsi lain," kata JPU Arin Karniasari.

Meskipun demikian, apabila keterangan Zumi Zola cukup berguna untuk pembuktian perkara lainnya yang dilakukan di kemudian hari, maka terhadap Zumi dapat dipertimbangkan untuk diberikan surat keterangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

0 comments

    Leave a Reply