May 15, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Zakat dan Wakaf Dalami Keuangan Syariah

iVooxid, Jakarta - Bank Indonesia (BI) berencana meningkatkan peranan zakat dan wakaf sebagai upaya memperdalam keuangan syariah. Kedua hal ini diharapkan bisa membantu agar peran keuangan syariah dalam pasar keuangan dan perekonomian nasional bisa semakin ditingkatkan.

Dewan Pengawas Syariah Unit Usaha Syariah OCBC NISP, Mohammad B Teguh menyambut baik rencana bank sentral mendorong perkembangan bank syariah. Menurutnya, perlu koordinasi yang baik antara otoritas terkait agar kebijakan ini bisa berjalan sesuai dengan tujuannya.

"Jika rencana itu berjalan, ya tentu akan banyak membantu perkembangan keuangan syariah dari instrumen yang benar-benar tidak mirroring dengan konvensional," ujar Teguh dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Sementara itu, Direktur Utama Bank Syariah Mandiri (BSM) Agus Sudiarto menyebutkan, pengelolaan dana wakaf oleh perbankan syariah akan menjadi salah satu instrumen pendanaan murah. Menurutnya, wakaf dalam bentuk aset tidak bergerak juga bisa menjadi jaminan pembiayaan pada masa yang akan datang.

BSM sudah memiliki produk tabungan wakaf. Tabungan ini memungkinkan nasabah melakukan setoran secara rutin dengan akad mudharabah atau bagi hasil. Dana bagi hasil ini bisa disalurkan sebagai wakaf tunai melalui lembaga wakaf. Hanya saja, menurut Agus, perkembangan produk ini masih terbatas. "Kami masih menunggu aturan, ke depan bisa saja kami menggandeng lembaga wakaf," tutur Agus.

Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah BI, Rifki Ismal memandang, regulasi untuk zakat sudah mendukung dan sudah ada UU zakat yang menjadi dasar pendirian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Penghimpunan zakat juga terus meningkat. Tahun lalu, nilainya mencapai Rp4 triliun. Namun masih banyak masyarakat yang menyalurkan zakatnya ke lembaga tidak resmi.

Menurut Rifki, rendahnya kesadaran masyararakat terlihat dari kolektibilitas zakat oleh Baznas yang masih rendah. Tahun lalu, nilainya baru mencapai Rp4 triliun dari potensi Rp217 triliun. Sedangkan, jumlah aktual yang dibayar publik langsung ke mustahik tidak ada datanya karena tidak ada laporan.

Wakaf juga sudah diatur dalam undang-undang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Namun, lanjut Rifki, potensi tanah wakaf yang tersebar pada lebih dari 430 ribu lokasi di Indonesia dengan nilai Rp2.050 triliun belum bisa dioptimalkan. "Hal ini status tanah wakaf umumnya belum bersertifikat, kemampuan nazir untuk mencari pembiayaan dan membangun tanah wakaf masih rendah," tukas Rifki.[ava]

0 comments

    Leave a Reply