April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Yusril: Surat Keputusan KPU Soal Daftar Calon Tetap DPD Batal!

IVOOX.id, Jakarta - Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Surat Keputusan Daftar Calon Tetap (SK DCT) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) KPU dinyatakan batal setelah Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Hanura itu terhadap KPU.

"Gugatan kabul seluruhnya. SK DCT KPU dinyatakan batal," kata Yusril ketika dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (14/11).

Dengan keputusan PTUN itu, kata dia, maka KPU wajib untuk menerbitkan SK DCT DPD RI baru.

Menurut Yusril, dengan putusan majelis hakim PTUN itu, maka nama OSO dinyatakan dapat dicantumkan pada SK DCT DPD RI yang baru tersebut sebagai calon tetap perseorangan peserta Pemilu 2019.

Pertimbangan hakim sama dengan gugatan yang diajukan oleh pihak OSO. Ia menjelaskan, pada pertimbangan tersebut, KPU dinilai melanggar aspek prosedur dan substansi karena memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi secara surut.

"Itu putusan PTUN tentang gugatan OSO. KPU sudah kalah dua kali, di MA (Mahkamah Agung) kalah, di PTUN kalah juga," tutur Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, dikutip Antara.

Sementara itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), mengenai perkara pencalonan dirinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dibatalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Edi Sapta Surheza di Gedung PTUN Jakarta, Rabu.

Melalui putusan ini, PTUN membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

"Memerintahkan tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan keputusan Tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang baru, yang mencantumkan nama penggugat (OSO) sebagai Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019," ujar Edi.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT itu diketuai oleh Hakim Edi Septa Surhaza, dengan hakim anggota Susilowati Siahaan dan Andi Muhammad Ali Rahman.

Sebelumnya KPU menerbitkan PKPU 26/2018 yang mengacu kepada putusan MK terkait dengan uji materi UU no 7/2017 tentang Pemilu yang melarang pengurus partai politik menjadi calon DPD. MK juga menegaskan putusan tersebut berlaku sejak 2019.

Melalui PKPU 26/2018, OSO diminta untuk menanggalkan kedudukannya sebagai pengurus partai agar masuk dalam DCT anggota DPD. Namun OSO menolak, sehingga nama OSO tidak ada dalam DCT.

OSO kemudian mengajukan uji materi terhadap PKPU tersebut ke MA. Selain ke MA, OSO juga mengajukan gugatan ke PTUN terkait namanya yang tidak dimasukan dalam DCT anggota DPD.

0 comments

    Leave a Reply