July 3, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Yusril Sebut Putusan MK Ikuti Argumentasi yang Disampaikan

IVOOX.id - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pilpres 2024 mengikuti argumentasi yang telah mereka sampaikan sebelumnya. 

Menurut Yusril, para pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil mereka selama persidangan. Tidak ada bukti yang disertakan, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun alat bukti lainnya.

“Putusannya adalah menolak permohonan pemohon seluruhnya dan seluruhnya ditolak itu persis yang seperti kami kemukakan sebelum putusan-putusan ini," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan pers setelah sidang pengucapan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Yusril juga menekankan bahwa keterangan empat menteri yang hadir dalam persidangan menunjukkan pandangan yang berbeda dengan narasi yang disampaikan oleh pemohon.

Dengan demikian, keputusan MK untuk menolak seluruh permohonan berarti KPU dapat melanjutkan proses penentuan pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024.

"Putusan tadi bahwa MK menolak permohonan seluruhnya berarti tindak lanjutnya adalah dilakukan KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pilpres 2024, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," ujar Yusril.

Dengan demikian, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menghadapi prospek menjadi pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024, dengan penolakan MK terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies-Ganjar dan Ganjar-Mahfud.

Tanggapan tersebut memberikan arah baru dalam dinamika politik pasca-putusan MK, dan menegaskan langkah selanjutnya bagi pasangan Prabowo-Gibran dalam perjalanan politik mereka.

0 comments

    Leave a Reply