April 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

YLKI: Kenaikan Tarif Ojek "Online"Harus Diikuti Peningkatan Keamanan Berkendara

IVOOX.id, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kenaikan tarif ojek daring harus diikuti dengan peningkatan aspek keamanan dan keselamatan berkendara.

“Aspek ini menjadi sangat krusial, karena pada dasarnya sepeda motor adalah moda transportasi yang tingkat aspek keselamatan dan keamanannya paling rendah,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di Jakarta, Selasa (26/3), seperti dilansir Antara.

Tulus menambahkan kenaikan tarif juga harus menjadi jaminan untuk turunnya perilaku yang ugal-ugalan pengemudi ojek daring, tidak melanggar rambu lalu lintas, tidak melawan arus, dan lainnya, sehingga bisa menekan kecelakaan lalu lintas.

“Regulasi yang baru ini, seharusnya sudah termasuk didalamnya adalah adanya asuransi bagi pengguna ojek daring, seperti asuransi dari PT Jasa Rahardja,” katanya.

Menurut dia, pengaturan tarif ojek daring dengan model tarif batas atas dan batas bawah adalah langkah tepat.

Batas atas untuk menjamin agar tidak terjadi eksploitasi tarif pada konsumen yang dilakukan oleh aplikator, dan tarif batas bawah untuk melindungi agar tidak ada banting tarif dan atau persaingan tidak sehat antar aplikator.

“Dalam moda transportasi umum, model tarif semacam itu adalah hal yang lazim. Walaupun, dalam hal ini status hukum ojek daring belum atau bukan sebagai angkutan umum,” katanya.

Pasalnya, kehadiean ojek daring makin masif dan tak bisa dihindari.

Saat ini keberadaan ojek daring sudah mencakup lebih dari 50 persen (527 lokasi) dari wilayah kabupaten kota di seluruh Indonesia, termasuk di Papua.

Karena itu, sangat diperlukan kehadiran/intervensi negara, baik pada konteks regulasi tarif dan atau aspek operasional lainnya.

“Tanpa campur tangan pemerintah, dikhawatirkan akan terjadi eksploitasi hak-hak konsumen sebagai pengguna ojek daring , atau bahkan hak-hak pengemudi sebagai operator ojek daring,” katanya.

Terkait besaran kenaikan tarif, Tulus menilai seharusnya sudah termasuk potongan 20 persen kepada aplikator.

Jika kenaikan tarif itu belum termasuk untuk aplikator, lamjut dia, maka kenaikan itu menjadi terlalu besar. Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator kepada pengemudi seharusnya bisa diturunkan, karena dengan kenaikan tarif berarti pendapatan aplikator juga naik.

“Setelah kenaikan ini, YLKI meminta agar Kemenhub bersinergi dengan Kementerian Kominfo untuk melakukan pengawasan, agar tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan, baik oleh pengemudi dan atau aplikator,” ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply