April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

YLKI: Iklan Rokok di Stasiun Tak Terkait Pemda

IVOOX.id, Jakarta - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan iklan rokok di stasiun kereta api tidak berkaitan dengan izin dari pemerintah daerah.

"Stasiun adalah kawasan tanpa rokok, yang mutlak dilarang untuk beriklan dan berpromosi sebagaimana diatur dalam peraturan, bukan masalah ada izin dari pemerintah daerah," kata Tulus dihubungi di Jakarta, Kamis (25/10).

Tulus mengatakan kawasan tanpa rokok telah diatur dalam Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Menurut peraturan tersebut, tempat umum termasuk stasiun kereta api adalah kawasan tanpa rokok yang tidak diperbolehkan untuk iklan, promosi dan sponsor rokok.

"YLKI mengapresiasi langkah cepat PT KAI menanggapi protes YLKI dengan menginstruksikan pencopotan iklan rokok di stasiun Yogyakarta. Namun, ada sesat pikir dari pernyataan Kepala Humas PT KAI tentang mengapa ada iklan rokok di stasiun," ucapnya, seperti dilansir Antara.

Karena itu, YLKI mendesak PT KAI membatalkan kontrak dengan industri rokok terkait pemasangan iklan di stasiun. Pembatalan itu bukan masalah perizinan dari pemerintah tetapi batal demi hukum karena melanggar peraturan.

"Selain di Yogyakarta, YLKI juga mendapatkan pengaduan iklan rokok di stasiun di Purwokerto dan Semarang. YLKI meminta masyarakat melaporkan keberadaan iklan rokok di stasiun mana pun," tuturnya.

Y LKI mendesak pimpinan PT KAI mencopot iklan rokok di seluruh stasiun. YLKI juga meminta Direktur Jenderal Perkeretapian, Menteri Perhubungan bUDI kARYA sUMADI dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno untuk menegur PT KAI terkait kerja sama dengan industri rokok tersebut.

Sebelumnya, Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Agus Komarudin mengatakan pihaknya akan mengevaluasi iklan-iklan rokok yang ada di stasiun-stasiun kereta api.

"Kami akan evaluasi sepanjang kontrak yang berlaku dengan mitra yang memasang iklan," katanya.

A gus mengatakan PT KAI hanya menyediakan tempat bagi mitra untuk memasang iklan, dengan persyaratan perizinan ke pemerintah daerah diurus sendiri oleh mitra tersebut.

0 comments

    Leave a Reply