April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Waspada! Empat Modus Kegiatan Usaha Potensial Rugikan Masyarakat

IVOOX.id, Jakarta - Terdapat empat modus kegiatan usaha yang bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat. Demikian dipaparkan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan, modus yang marak ke depan adalah perdagangan mata uang virtual, multi level marketing, forex dan duplikasi laman website.

"Dalam perdagangan mata uang virtual atau "crypocurrency" adalah menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi, bonus peminjaman kepada pihak lain dan bonus penyimpanan dalam jangka waktu tertentu," kata Tongam  dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/4/2018).

Kemudian modus terkait multi level marketing, lanjut dia, adalah dengan penawaran jasa secara multi level marketing dan fokus pada program "member get member" dengan iming-iming kepada imbal hasil bukan kepada penjualan produk.

"Modus operandi ini yang dilakukan oleh Travel Umrah bermasalah yang menggunakan skema Ponzi melalui 'member get member' dengan iming-iming adanya bonus," kata Tongam.

Untuk Forex, modus yang sering ditawarkan entitas bermasalah adalah penawaran produk forex yang tidak mempunyai izin dan perusahaan forex dari luar negeri yang menjual produk di Indonesia tanpa adanya izin dari otoritas yang berwenang.

Sedangkan untuk duplikasi website, modus yang dilakukan adalah mengatasnamakan perusahaan legal yang memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang, menggunakan profil perusahaan dari perusahaan legal dan menggunakan nama website yang mirip dengan website resmi perusahaan legal.

Tongam meminta masyarakat untuk waspada dan berhati-hati kepada modus penipuan yang berujung pada investasi ilegal dan segera melapor kepada Satgas Waspada Investasi untuk menghindarkan terjadinya kerugian lebih lanjut.

"Peran masyarakat menjadi penting agar persoalan investasi ilegal tidak terus terjadi berulang-ulang," kata Tongam.

Selama periode 2018, Satgas Waspada Investasi sudah mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap 72 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat. Jumlah ini mendekati 80 entitas yang tercatat sepanjang 2017. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply