April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Waskita Karya Teken Perjanjian Kredit Sindikasi Rp5 Triliun dengan Bank Sumitomo

iVOOXid, Jakarta – PT Waskita Karya Tbk (WSKT) menandatangani perjanjian fasilitas kredit sindikasi bernilai Rp5 triliun dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) yang bertindak sebagai sole mandated lead arranger dan bookrunner.

“Jika dicairkan, maka dana pinjaman tersebut akan dugunakan untuk membiayai berbagai kegiatan operasional perusahaan,” ujar M. Choliq, Direktur Utama WSKT, di Jakarta, Senin (18/09/2017).

Choliq mengemukakan, pinjaman berjangka waktu lima tahun tersebut dikenakan bunga JIBOR (Jakarta Inter Bank Offered Rate) plus 2,7% atau setara dengan 7,77% per tahun.

Dalam penyaluran kredit sindikasi tersebut, Bank of China (Hong Kong) Limited Jakarta Branch bertindak sebagai mandated lead arranger. Sedangkan PT Bank KEB Hana Indonesia, PT Bank Permata Tbk (BNLI) dan PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) bertindak sebagai lead arranger.

Sementara itu, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk, PT Bank CTBC Indonesia, PT Bank Shihan Indonesia dan PT Bank SBI Indonesia bertindak sebagai arranger.[abr]

0 comments

    Leave a Reply