April 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Gempa Lombok

Wapres: Status Bencana Nasional Tidak Diperlukan

IVOOX.id,  Lombok  -  Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan Pemerintah Pusat  dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) masih dapat bekerja mengatasi rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa di Lombok, sehingga penetapan status bencana nasional tidak diperlukan.

"Bencana sebesar ini, walaupun tidak kita katakan sebagai bencana nasional, tetapi cara penanganannya sama dengan bencana nasional. Di Aceh dulu bencana nasional karena Pemerintah tidak sanggup, sekarang Insya Allah Pemerintah sanggup untuk mengatasi itu," kata Wapres di lokasi pengungsian Desa Kekait, Kecamatan Gunung Sari, Lombok Barat, Selasa, (21/8), seperti dikutip Antara.

Bencana alam gempa bumi yang terjadi di Lombok memang besar dengan magnitudo mencapai 7 skala Richter, hingga menyebabkan sedikitnya 506 orang meninggal dunia, 432.416 orang mengungsi dan 74.361 bangunan rusak.

Namun, dampak kerusakan akibat gempa bumi itu masih dapat diatasi oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi NTB, bersama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Indonesia.

"Tidak perlu meminta bantuan dari luar, tidak perlu. Pemerintah masih ada, Gubernur, bupati masih jalan. Kalau bencana nasional itu gubernur dan bupati tidak bisa berbuat apa-apa. Oleh karena itu maka semua kita bantu. Jadi Gubernur dan bupati bekerja dibantu oleh Menteri PUPR, Mendikbud, Mensos dan BNPB," tambah Kalla

0 comments

    Leave a Reply