May 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Wapres Perintahkan Pemprov Sulteng Percepat Pembahasan Perda RTRW

IVOOX.Jakarta - Pemerintah Provinsi  (Pemprov) Sulawesi Tengah diminta  percepat pembahasan peraturan daerah (perda) terkait rencana tata ruang wilayah (RTRW) relokasi pascabencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi.

"Saya bilang, kalau keadaan darurat seperti ini percepat saja prosesnya. Kalau prosesnya seminggu, kasih tiga hari. Minta persetujuan daerah, DPRD, geologi; percepat saja. Semua (prosedur) dilalui, tapi percepat," ujar Wapres Jusuf Kalla  kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (13/11).

Wapres pun meminta Gubernur Sulteng Longki Djanggola untuk memberikan laporan perkembangan penyusunan perda RTRW relokasi tersebut dalam waktu dekat.

Wapres, selaku Komandan Penanggulangan Bencana Palu, optimistis penyusunan perda tersebut dapat dilakukan dengan cepat oleh Pemprov Sulteng. "Bisa, pasti. Dalam 1,5 bulan dia (Gubernur) lapor sama saya; ya mulai Desember-lah untuk tandatangani semua di sini (Kantor Wapres), bersama," tambah Wapres, seperti dikutip Antara

Sebelumnya di Palu, Minggu (11/11), Wapres mengatakan penentuan relokasi untuk warga terdampak bencana alam di Palu akan dimulai pada Januari 2019, setelah perda RTRW selesai dikerjakan Pemprov Sulteng.

Perda tersebut menjadi acuan bagi penentuan relokasi karena menyangkut penetapan luas wilayah merah, yang tidak boleh lagi ditinggali masyarakat, jumlah masyarakat, jumlah bangunan rumah tinggal, jumlah bangunan pemerintah daerah dan infrastruktur setempat.

 

0 comments

    Leave a Reply