September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Wamen Arcandra: SKUP Migas Tak Lagi Dipersyaratkan, Kecuali Untuk Perusahaan Inspeksi

IVOOX.id, Jakarta - Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengungkapkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas tidak dipersyaratkan.

"SKUP tidak dipersyaratkan, kecuali untuk perusahaan inspeksi," ujar Arcandra kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/7).

Dia menjelaskan bahwa kewajiban memiliki SKUP ini lebih ditujukan kepada kemampuan perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki produk di dalam negeri, dan untuk itu mereka diberikan penilaian bintang 1, 2, 3 dan seterusnya.

Dengan demikian para kontraktor nanti bisa melihat apakah perusahaan-perusahaan tersebut memiliki konten lokal yang memadai.

"Namun demikian tidak dipersyaratkan kalau memang tidak ada, sehingga mereka tetap boleh mengikuti tender," kata Arcandra usai menggelar pertemuan mengenai SKUP bersama para kontraktor dan perusahaan yang bergerak di sektor usaha penunjang migas, dikutip Antara.

Pemerintah menggelar pertemuan tersebut untuk mengumpulkan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan juga para vendor guna menjelaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di migas sudah lama dihapuskan, namun tampaknya para pelaku di industri belum merasakan bahwa SKT ini sudah dihapuskan.

"Tujuannya dihapuskannya SKT ini untuk mempermudah rantai bisnis di jasa penunjang migas, sehingga usaha-usaha baik itu kecil, menengah maupun besar yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan penunjang migas itu bisa langsung bertemu dengan K3S tanpa lagi memerlukan SKT," ujar Wamen ESDM tersebut.

Sebelumnya dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, pemerintah telah menghapuskan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan disederhanakan menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas yang ditetapkan oleh Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Proses penerbitan SKUP yang semula berdasarkan Permen ESDM nomor 27 tahun 2008 memakan waktu 10 hari setelah data lengkap dan benar, kini dipersingkat menjadi 3 hari.

Sementara untuk proses verifikasi dokumen dan kemampuan, dilakukan monitoring audit compliance/post audit. Pengurusan SKUP juga dilakukan secara online.

0 comments

    Leave a Reply