July 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Walikota Medan Dzulmi Eldin: “Semua Papan Reklame Yang Telah Diberi Tanda Mulai Simpang Capella sampai Simpang Iskandar Muda Harus Dibongkar”

IVOOX.id, Medan — Walikota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi dan Wakil Walikota Ir H Akhyar Nasution MSi ikut langsung menertibkan sejumlah papan reklame baik berukuran besar, sedang dan kecil di Jalan Gatot Subroto Medan, Senin (27/8).


Penertiban dilakukan mulai pukul 10.00 WIB, lokasinya mulai persimpangan Capella sampai persimpangan Jalan Iskandar Muda.  Ada sekitar 30 personel Satpol PP dibantu organisasi pimpinan daerah (OPD) terkait yang diturunkan untuk membongkar papan reklame bermasalah tersebut. Di samping itu  guna mendukung kelancaran pembongkaran dibantu 2 unit mobil crane serta 3 peralatan mesin las.


Sebelum dilakukan pembongkaran,  Rabh (23/5), Tim Terpadu yang  dipimpin Badan Perizinan Terpadu Pelayanan Satu Pintu (BPTPST) Kota Medan telah turun lebih dulu bersama Wakil Walikota. Ketika itu tim telah memberi tanda silang merah menggunakan cat semprot pada tiang papan reklame bermasalah tersebut.


Selain tanda silang, tiang papan reklame juga ditempelkan surat peringatan yang bertuliskan bahwa papan reklame tersebut bermasalah. Kemudian pemilik papan reklame bermasalah diberi waktu 3 x 24 jam untuk membongkar sendiri. Namun karena surat peringatan tersebut tidak diindahkan maka Tim Terpadu turun melakukan penertiban.


Walikota menegaskan agar seluruh papan reklame yang bermasalah dan diberi tanda silang serta surat peringatan langsung dibongkar tanpa pilih kasih. “Semua papan reklame yang telah diberi tanda mulai Simpang Capella sampai Simpang Iskandar Muda harus dibongkar,” kata Walikota.


Ditegaskan Walikota, keberadaan papan reklame bermasalah  sudah tidak bisa ditolerir lagi. Sebab, mereka telah diberi waktu untuk membongkar sendiri namun tidak dilakukan. Padahal papan reklame yang berdiri di sepanjang jalan itu selain izinnya sudah mati, juga ada yang tidak memiliki izin. Di samping itu ada juga papan reklame yang didirikan di lokasi terlarang sehingga mengganggu estetika kota.


“Penertiban akan terus kita lakukan terhadap papan reklame yang telah diberi tanda silang dan ditempel surat peringatan. Hanya saja penertiban tidak bisa dilakukan terus menerus, sebab personel yang kita miliki terbatas. Untuk hari ini aja, ada dua penertiban yang kita lakukan. Selain papan reklame, kita juga menertiban papan reklame di seputaran kawasan Pasar Petisah sampai depan Carefour Medan Fair Plaza. Rencananya, malam ini juga dilanjutkan dengan penertiban di Pasar Sukaramai,” jelas Rahmat. (Adhi Teguh)

0 comments

    Leave a Reply