October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Wajib Tau! Ini Aturan dan Syarat Perjalanan Terkait PPKM di Perpanjangan Hingga 8 Februari

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Jawa dan Bali.

PPKM ini diperpanjang mulai dari 26 Janari hingga 8 Februari.

Ini ketujuh provinsi yang menjalani PPKM termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

Menurut Airlangga, ketentuan pada PPKM jilid II ini tidak jauh berbeda dengan PPKM jilid pertama yang berlaku hingga 25 Januari 2021.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan perjalanan transportasi darat dan kendaraan bermotor.

Adapun yang termasuk transportasi darat adalah: Angkutan antar lintas batas negara, Angkutan antarkota antarprovinsi, Angkutan antarkota dalam provinsi, Angkutan antarjemput antarprovinsi, Angkutan pariwisata.

Sementara itu kendaraan bermotor perseorangan meliputi: Mobil penumpang, Sepeda motor, Angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.

Berikut ini ketentuan terkait protokol kesehatan yang harus ditaati individu:

1. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

2. Penggunaan masker wajib dilakukan secara benar dengan menutup hidung dan mulut. Sementara jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain tiga lapis atau masker medis.

3. Penumpang tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Syarat wajib tes Covid-19

Persyaratan tes Covid-19 baik rapid tes antigen maupun RT-PCR berbeda untuk daerah Bali, Jawa, dan luar Jawa-Bali.

Bagi pelaku perjalanan ke pulau Bali aturannya sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau nonreaktif rapid test antigen.

2. Surat keterangan tersebut sampelnya harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Wajib mengisi electronic-Health Access Card (e-HAC) Indonesia.

Sementara itu, bagi perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota) adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak (random check) rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan, atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Selain Jawa dan Bali aturan perjalanannya adalah sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, akan dilakukan tes acak rapid test antigen jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

2. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi) diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan bermotor umum, kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), atau angkutan sungai, danau, dan penyeberangan, wajib mengisi e-HAC Indonesia.

Syarat rapid tes antigen maupun RT-PCR dikecualikan bagi anak-anak di bawah 12 tahun.

Selain itu perjalanan orang di dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil rapid tes antigen atau RT-PCR.

Tapi akan dilakukan tes acak apabila diperlukan.

Terkait tes acak, tes akan dilakukan di beberapa tempat antara lain terminal penumpang, pelabuhan, sungai, danau, dan penyeberangan.

Selain itu tes acak juga bisa dilakukan di jalan untuk kendaraan bermotor perseorangan (pribadi), serta di rest area jalan tol.

Ketentuan wajib tes Covid-19 ini tidak berlaku bagi moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).

Jika hasil rapid test atau RT-PCR nonreaktif atau negatif, tapi menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak bisa melanjutkan perjalanan.

Selanjutnya, mereka wajib melakukan tes RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

0 comments

    Leave a Reply