October 13, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Wajib Tahu, Berikut ini 14 Syarat Terbaru Mengenai Aturan Vaksinasi Covid-19

IVOOX.id, Jakarta - Beberapa kali telah terjadi perubahan syarat dan aturan mengenai vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

Agar tidak terjadi kebingungan di masyarakat, maka Kementerian Kesehatan merilis 14 syarat dan aturan terbaru tentang vaksinasi Covid-19.

Menurut juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi dalam Konfrensi Pers tanggal 15 Februari 2021, menyatakan bahwa terdapat 14 syarat terbaru mengenai vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat, antara lain.

1. Berusia di atas 18 tahun. Bagi orang yang telah lanjut usia atau para lansia, sudah bisa mendapatkan persetujuan untuk diberikan vaksin Covid-19.

2. Tekanan darah harus di bawah 180/110 mmHg.

3. Jika pernah terkonfirmasi Covid-19 lebih dari tiga bulan, bisa diberikan vaksinasi.

4. Bagi ibu hamil vaksinasi masih harus ditunda. Jika ingin melakukan perencanaan kehamilan, bisa dilakukan setelah mendapat vaksinasi kedua Covid-19.

5. Bagi ibu menyusui sudah bisa mendapat vaksinasi.

6. Pada vaksinasi pertama, untuk orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat lainnya karena vaksin, vaksinasi harus diberikan di rumah sakit.

Tetapi, jika reaksi alergi tersebut didapatkan setelah vaksinasi pertama, tidak akan diberikan lagi vaksinasi kedua.

7. Para pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.

- Tetapi, jika sudah berada dalam kondisi terkendali, diharapkan membawa surat keterangan layak untuk mendapat vaksinasi dari dokter yang merawat.

- Selain itu, untuk penderita TBC yang sudah menjalani pengobatan lebih dari dua minggu juga sudah bisa divaksinasi.

8. Bagi yang sedang mendapat terapi kanker, maka diwajibkan untuk membawa surat keterangan layak divaksinasi dari dokter yang merawat.

9. Bagi penderita gangguan pembekuan darah, defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi, vaksinasi harus ditunda. Vaksinasi Covid-19 bisa diberikan setelah melakukan konsultasi pada dokter yang merawat.

10. Bagi penderita penyakit autoimun sistemik, vaksinasi harus ditunda dan harus dikonsultasikan pada dokter yang merawat.

11. Bagi pengidap penyakit epilepsi atau ayan, vaksinasi bisa dilakukan jika dalam keadaan terkontrol.

12. Untuk para penderita HIV/AIDS yang minum obat secara teratur, vaksinasi bisa dilakukan.

13. Untuk orang yang menerima vaksinasi lain selain Covid-19, vaksinasi harus ditunda sampai satu bulan setelah vaksinasi sebelumnya.

14. Khusus kelompok lansia yang lebih dari 60 tahun.

Ada 5 syarat sebelum dilakukan vaksinasi, yaitu :

- mengalami kesulitan/ kecapean saat sekitar naik 10 anak tangga.

- sering mengalami kelelahan.

- setidaknya memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit berikut ini, misalnya diabetes, kanker, paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, nyeri sendi, gagal jantung kongensif, stroke, penyakit ginjal, hipertensi, asma.

Jika hanya memiliki 4 di antaranya, tidak dapat diberikan vaksinasi Covid-19.

- kesulitan berjalan, sekitar 100 meter.

- terjadi penurunan berat badan yang signifikan sekitar satu tahun terakhir.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, persentase para lansia yang terpapar Covid-19 di Indonesia sejumlah 10 persen.

Pada tanggal 5 Februari 2021, Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyetujui penggunaan emergency use of authorization (EUA) vaksin Covid-19 untuk penduduk di atas 60 tahun.

Kepala BPOM Penny Lukito, kebijakan tersebut dilakukan berdasarkan pertimbangan banyaknya korban meninggal terinfeksi virus SARS-CoV2 penyebab Covid-19 pada kelompok usia tersebut, ujarnya.

0 comments

    Leave a Reply