April 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Waduh! Ada Celah Politik Uang di UU Pemilu

IVOOX.id, Jakarta - Bawaslu RI menyampaikan ada celah politik uang di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab dalam peraturan itu, pihak yang bisa dijerat dengan politik uang hanya peserta pemilu dan penyelenggara.

Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan desain dari UU 7 tahun 2017, subjek secara eksplisit disebutkan peserta pemilu, tim kampanye, dan pelaksana. Sehingga jika dilakukan subjek lain, maka tidak terpenuhi unsur politik uang. Sehingga hal itulah yang membuat celah terhadap money poltik tersebut.

"Kalau dilakukan subjek lain selain peserta pemilu, tim kampanye dan pelaksana maka tidak terpenuhi unsur politik uang," ujarnya di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Menurutnya, partai politik bisa lakukan politik uang dengan cara menggunakan orang ketiga. Maka, hal ini harus jadi perhatian dalam pembahasan peraturan baru soal Pemilu.

"Ini celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggunakan tangan orang lain dalam lakukan politik uang. Salah satu hal yang harus kita kritisi, dalam hal regulasi," jelasnya.

Selain soal politik uang, Ratna menyebut perlu ada peraturan tentang mahar politik. Hal ini perlu dibahas agar membuat pemilu semakin baik.

"Ini (politik uang dan mahar politik) aspek penegakan hukum yang perlu kita perbaiki ke depan," imbuhnya.

0 comments

    Leave a Reply