Wacana Pengunduran Pemilu Dinilai Picu Konflik Politik
IVOOX.id, Jakarta – Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN Johermansah Djohan mengatakan usulan pengunduran Pemilu oleh ketua umum PKB dapat memicu konflik politik nasional.
"Jadi kalau bikin usulan sebagai pimpinan bangsa jangan pengarep-arep, jangan terlalu bebas gitu ya, harus kuat dasar konstitusinya," kata Johermansah dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Mantan Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu menyatakan, usulan wakil Ketua DPR RI itu sama sekali tak memiliki cantolan aturan dalam konstitusi Indonesia. Karena itu, dia berharap, Cak Imin tak terlalu berharap usulannya terwujud.
Dia mengungkapkan, secara konstitusi, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden secara ketat. Dalam pasal 7 UUD1945 secara tegas mengatur dan membatasi masa jabatan presiden hanya satu kali masa jabatan.
Menurut dia, Jokowi sudah 2014-2019 lalu berlanjut 2019-2024. Tapi, hanya boleh untuk satu kali saja selesai.
“Nah, sekarang kalau ada usul perpanjangan gimana ngaturnya. Pilkada sekarang kan lagi rame juga, konteks ini untuk mengundur Pilpres. Slotnya itu tidak ada dalam konstitusi kecuali ada amandemen konstitusi," jelasnya.
Dia mengakui, bisa saja usulan mendapat dukungan mitra koalisi di parlemen. Dengan kekuatan mayoritas di parlemen, amandemen UUD untuk menuliskan perpanjangan masa jabatan presiden bukanlah hal mustahil.
"Apakah mungkin itu dilakukan perubahan undang-undang dasar sekarang ini. Saya kira kalau dilihat dari konstelasi kekuatan politik, ya bisa aja kalau memang berani. Kan (PKB) ini bagian dari koalisi besar, lalu didukung tidak koalisi besar itu perubahan konstitusi itu secara politik formal," jelasnya.
Pada sisi lain dia mengingatkan adanya potensi bahaya bila usulan Cak Imin itu tetap bergulir tetapi bertolak belakang dengan kehendak publik. Dia justru khawatir usulan Cak Imin justru memicu turbulensi politik yang berasal dari masyarakat lapisan bawah yang menolak usulan tersebut.
"Tapi tentu perubahan undang-undang dasar seperti itu harus melibatkan publik dan rakyat banyak. Nah itu saya khawatir nanti rakyat banyak menolak maka terjadilah kisruh politik secara nasional, berani bertanggung jawab kalau ada kisruh politik nasional itu. Apalagi sekarang orang mulai mempersiapkan tahapan dalam menjalankan Pilpres, Pileg dan Pilkada serentak nasional," kata Johermansah menegaskan.
0 comments