April 25, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Vaksin MR Haram, Tapi Halal, Begini Menurut MUI

IVOOX.id, Jakarta - Ditengah gencarnya upaya pemerintah melakukan vaksinasi MR akhir-akhir ini, perdebatan mulai timbul karena adanya Fatwa Haram namun Halal menggunakan vaksin MR. Begini penjelasannya menurut MUI.

MUI menyatakan  Vaksin MR haram karena mengandung bahan yang berasal dari Babi, tapi boleh digunakan dalam kondisi terpaksa.

"Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari Babi," kata Hasanuddin AF Ketua Komisi Fatwa MUI.

Namun MUI memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut untuk imunisasi, dengan syarat ada kondisi terpaksa dan belum ada vaksin MR yang halal.

"Penggunaan vaksin MR produk dari SII pada saat ini dibolehkan atau mubah hukumnya karena ada kondisi keterpaksaan (darurat syariah) dan belum ditemukan vaksin MR halal dan suci," terang Hasanuddin.

Keputusan ini tertuang dalam Fatwa MUI Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi. MUI meminta pemerintah dan produsen mengupayakan produk yang berbahan halal.

Status Campak dan Rubella di Indonesia memasuki kondisi mendesak dan berbahayaika tidak dilakukan imunisasi MR, maka dampak dari kedua penyakit akan menjadi ancaman dan beban berat bagi Indonesia. Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2015, Indonesia termasuk 10 negara dengan jumlah kasus campak terbesar di dunia.

Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus campak dan rubella di Indonesia sangat banyak dan cenderung meningkat dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Adapun jumlah kasus suspek campak-rubella yang dilaporkan antara 2014 sampai dengan Juli 2018 sebanyak 57.056 kasus, di mana 8.964 di antaranya positif campak dan 5.737 positif rubella.

Pada tahun 2014 tercatat ada 12.943 kasus suspek, terdiri dari 2.241 positif campak dan 906 rubella. Jumlah ini bertambah mencapai 15.104 kasus suspek di 2017, di mana 2.949 di antaranya positif campak, dan 1.341 positif rubella. Hingga Juli 2018 ini sudah tercatat 2.389 kasus suspek, terdiri dari 383 positif campak dan 732 positif rubella.

Indonesia masuk 10 besar negara dengan jumlah kasus campak terbesar di dunia pada 2015 menurut data Badan Kesehatan Dunia (WHO). Aman Pulungan mengatakan Indonesia masih menjadi negara dengan jumlah penderita campak terburuk kedua di dunia setelah India. Setiap tahun, rata-rata 2.700-2.800 anak terjangkit Campak dan Rubella.

Kementerian Kesehatan menyebutkan kerugian ekonomi akibat penyakit Campak dan Rubella mencapai Rp5,7 triliun.

Kerugian ekonomi yang diakibatkan sangat besar. Jika tanpa komplikasi saja, penderita menghabiskan Rp2,7 juta per kasus. Jika terkena komplikasi maka pengobatan yang diperlukan sebesar Rp13 juta per kasus di luar biaya hidup saat perawatan.

0 comments

    Leave a Reply