April 19, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Usai Libur Lebaran, 1.081 PNS DKI Tak Datang Tepat Waktu

IVOOX.id, Jakarta - Sebanyak 1.081 pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tercatat tidak hadir atau clock in per pukul 07.30 WIB pada hari pertama masuk kerja, Kamis (21/6), setelah libur Lebaran 2018. Jumlah itu setara dengan 1,61% dari total Pegawai Negeri Sipil (PNS) Provinsi DKI Jakarta yang berjumlah  67.295 orang.

“Tapi itu yang tidak absen di jam 7.30 ya. Bisa jadi dia terlambat, bisa juga tidak masuk. Hitungan pastinya nanti sore jam 4,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Syamsudin Lologau saat ditemui di Balaikota, setelah acara halal bihalal bersama Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Syamsudin menuturkan, jumlah PNS Provinsi DKI Jakarta yang tidak hadir pada hari pertama kerja setelah cuti bersama Idul Fitri menurun, dibandingkan tahun lalu. “Kira-kira sepuluh persen lah turun,” lanjut dia.

Namun catatan yang dimiliki BKD, belum merinci berapa jumlah PNS yang tidak masuk kerja di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Lebih lanjut Syamsudin menegaskan, pihaknya tidak memberi izin cuti tambahan pada pegawai di lingkup DKI Jakarta, setelah rangkaian libur Lebaran 2018. Untuk PNS yang tidak masuk kerja setelah libur Lebaran akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

“Kalau tidak masuk, sudah jelas sanksinya itu adalah TKD satu bulan dipotong. Artinya tidak dapat TKD satu bulan. Tetapi kalau hanya terlambat berarti ada juga itu pemotongannya sesuai aturan. Dipotong per menit,” imbuh Syamsudin.

Ia memastikan tidak ada permohonan cuti untuk untuk tanggal 21 Juni karena memang tidak diperbolehkan. Dan ketidakhadiran yang diperbolehkan hanya cuti melahirkan dan izin sakit.

Maka dari itu, jika ada PNS yang tidak hadir hari ini, dijelaskan Syamsudin, pihak yang bersangkutan akan terbukti membolos. Serta mendapat sanksi potongan TKD satu bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah.

Syamsudin juga menerangkan, aturan tersebut beserta sanksinya sudah disosialisasikan pada PNS DKI Jakarta sejak sebelum libur lebaran dimulai.

0 comments

    Leave a Reply