October 9, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Untukk Capai target Penerimaan 2022 Butuh Reformasi Perpajakan

IVOOX.id, Jakarta - Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyatakan pencapaian target penerimaan 2022 yang sebesar Rp1.840,7 triliun membutuhkan upaya reformasi perpajakan.

“Reformasi perpajakan seperti revisi UU Perpajakan yang sedang berlangsung memang perlu dilakukan,” katanya di Jakarta, Selasa.

Fajry mengatakan reformasi perpajakan melalui langkah merevisi Undang-Undang Perpajakan sangat diperlukan meski banyak pihak yang menanyakan timing dari pengimplementasian kebijakan tersebut.

“Kami kira hal tersebut tidak menjadi masalah karena implementasi kebijakan bisa dapat disesuaikan atau fleksibel,” ujarnya, dikutip Antara.

Ia mengatakan CITA sangat mengapresiasi reformasi perpajakan yang dilakukan pemerintah agar menuju sistem yang sehat dan adil baik reformasi kebijakan dan reformasi administrasi.

Menurutnya, upaya reformasi ini tidak hanya memberikan peningkatan penerimaan namun juga berkelanjutan sekaligus mendorong ekonomi dari dampak pandemi COVID-19.

Ia menegaskan insentif perpajakan memang sudah seharusnya dievaluasi dalam reformasi perpajakan karena pemberian insentif selama ini telah menggerus penerimaan pajak.

Ia menyarankan agar pemerintah memberikan insentif pajak secara lebih tepat termasuk memperbaiki progresivitasnya mengingat basis pajak yang kuat membutuhkan pendapatan per kapita yang merata.

Tak hanya itu, Fajry menekankan bahwa mengurangi distorsi seperti VAT exemption juga penting karena telah membuat produk asal Indonesia menjadi kurang bersaing terhadap produk luar.

Distorsi ini pada akhirnya juga merugikan konsumen Indonesia karena beban pajak di tingkat konsumen lebih tinggi dibandingkan tarif normal.

“Reformasi administrasi menjadi tak terelakkan dan harus dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Administrasi pajak yang lebih sederhana dan efisien serta menjamin kepastian hukum akan mampu mendorong penerimaan melalui peningkatan kepatuhan.

Selain itu, reformasi ini juga akan mendorong iklim usaha sehingga penerimaan meningkat dan ekonomi terdorong.

Terlebih lagi, target konsolidasi fiskal tahun 2023 yakni defisit anggaran telah berada di bahwa 3 persen terhadap PDB sehingga memerlukan reformasi perpajakan yang masif dan menyeluruh untuk memenuhi target.

“Oleh karena itu pemerintah perlu mengimplementasikan RUU Perpajakan (jika telah disahkan) pada tahun 2023 agar konsolidasi fiskal dapat dilakukan,” katanya.

Sebagai informasi, pendapatan negara dalam RAPBN 2022 ditargetkan mencapai Rp1.840,7 triliun yang meliputi penerimaan perpajakan Rp1.506,9 triliun dan Pendapatan Negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp333,2 triliun.


0 comments

    Leave a Reply