April 26, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Untuk Inovasi, Pemerintah Dorong Industri Terapkan Teknologi Terkini

IVOOX.id, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mendorong industri untuk menerapkan teknologi terkini agar dapat menciptakan inovasi.

“Kemudian, kami mendorong industri untuk melaksanakan kegiatan litbang dan menerapkan teknologi terkini agar dapat menciptakan inovasi,” kata Airlangga melalui keterangannya diterima di Jakarta, Kamis (3/5).

Upaya ini merupakan salah satu dari impelemntasi 10 prioritas nasional sesuai arah peta jalan Making Indonesia 4.0 guna menuju kesiapan menghadapi era revolusi industri keempat.

Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), industri manufaktur besar dan sedang di Indonesia nampak menggeliat pada triwulan I tahun 2018, dengan mencatatkan peningkatan produksi sebesar 0,88 persen dari triwulan IV/2017 quarter to quarter (q to q) atau tumbuh 5,01 persen dari triwulan I-2017 year on year (yoy).

Capaian tersebut menjadi kabar baik perkembangan industri domestik, setelah pada triwulan IV/2017, pertumbuhan produksi industri manufaktur besar dan sedang terpantau melambat sebesar 0,61 persen secara q to q.

Terlebih, pertumbuhan tahunan produksi manufaktur besar dan sedang pada tiga bulan awal tahun ini mampu mengungguli pertumbuhan pada triwulan I/2016 sebesar 4,13 persen (yoy) dan triwulan I/2017 sebesar 4,46 persen (yoy).

Sektor-sektor industri manufaktur besar dan sedang, yang mengalami kenaikan tertinggi pada triwulan I/2018 dibandingkan triwulan I-2017 (yoy), yaitu industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki naik sebesar 18,87 persen, industri mesin naik 18,48 persen, industri pakaian jadi naik 17,05 persen, industri alat angkutan naik 14,44 persen, serta industri makanan naik 13,93 persen.

Menperin menegaskan, pemerintahan di era kepemimpinan Joko Widodo semakin serius mendorong pertumbuhan sektor manufaktur di Tanah Air. Komitmen ini diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional 2015-2019.

Kebijakan tersebut menjadi panduan bagi pemerintah untuk pembangunan industri nasional jangka panjang sesuai Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Sasaran dari regulasi ini, antara lain adalah fokus pengembangan industri, tahapan capaian pembangunan industri, dan pengembangan sumber daya industri.

Selanjutnya, pengembangan sarana dan prasarana industri, pemberdayaan industri, pengembangan industri prioritas serta industri kecil dan menengah, pengembangan perwilayahan industri, serta fasilitas fiskal dan nonfiskal.

0 comments

    Leave a Reply