October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

UMP 2024 Jabar, Bey Tegaskan Agar Pengusaha Ikuti Kenaikan

IVOOX.id - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menegaskan kepada seluruh pengusaha di Jawa Barat (Jabar) untuk mengikuti peraturan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP pada tahun 2024 nanti.

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin kepada awak media di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).  

Ia menegaskan atas kenaikan upah ini juga agar diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat. 

Menurutnya, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan. "Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan," ungkapnya. 

Kemudian ia menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemdaprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan. 

Bey memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun ia menegaskan keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak. 

Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023. 

Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK. "Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu," sebut Bey. 

Selama proses penetapan umpah minium, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik - pabrik terhenti. 

"(Mogok kerja) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan," harap Bey. 

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menetapkan usulan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2024 dari 27 kabupaten/kota Jawa Barat sudah masuk ke provinsi paling lambat pada 27 November 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan sebanyak 26 provinsi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

"Ini artinya lebih dari 50 persen provinsi Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi," ujar Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker, Indah Anggoro Putri dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Selasa (21/11/2023).

0 comments

    Leave a Reply