October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

UMKM Tak Punya Sertifikat Halal per 18 Oktober 2024 Bakal Kena Sanksi

IVOOX.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) mewajibkan tiga kelompok produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikasi halal. Hal itu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Berdasarkan regulasi JPH, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan," kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keteranganha, Kamis (1/2/2024). 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 penahapan pertama kewajiban sertifikat halal ini akan berakhir 17 Oktober 2024. Aqil pun mengimbau agar para pelaku usaha segera mengurus sertifikasi halal.

“Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya. Untuk itu kami himbau para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal melalui BPJPH.” lanjut Aqil. 

Aqil menegaskan pengurusan sertifikasi halal ini berlaku bagi semua kelompok produk yang disebutkan dalam peraturan tersebut tanpa terkecuali. 

"Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi." tegasnya. 

Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa sanksi yang akan diberikan dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Saksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021. 

0 comments

    Leave a Reply