April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Ucie Sucita Harapkan RUU Permusikan Tak “Kebiri” Kreativitas

 

IVOOX.id, Jakarta - Kalangan musisi dan artis terus menyoroti RUU Permusikan. Penyanyi Ucie Sucita pun ikut pula menyoroti RUU Permusikan tersebut. Menurut pelantun dan pencipta lagu "Dibuang Sayang" ini, musisi memang perlu perlindungan hukum dari pemerintah agar masa depannya bisa terjamin.

“Selama ini kan masalah yang paling sering dihadapi musisi itu soal royalti dan hak cipta ya. Dalam hal ini, pemerintah memang harus ambil bagian untuk melindungi hak-hak para musisi," ujar Ucie Sucita, di Jakarta, Rabu (6/2).

Ucie Sucita berharap, ada solusi yang terbaik, agar tak merugikan musisi. Sebab bukan sedikit musisi yang tak menyetujui beberapa pasal yang disebutkan di RUU tersebut, khususnya mengenai masalah pengaturan penciptaan lagu, dan sebagainya.

“Kalau yang aku baca sih ya, memang ada yang membatasi kreativitas musisi, tapi aku juga nggak mau ikut menyalahkan Pemerintah. Karena, pasti ada alasan tertentu kenapa Pemerintah membuat RUU Permusikan itu," kata Ucie.

Mengenai hal ini, penyanyi asal Sumedang, Jawa Barat, ini pun menginginkan agar kalangan musisi dan Pemerintah bisa duduk bareng memecahkan persoalan, dan mencari jalan keluar terbaik. “Kalau menurut aku sih ya, cari solusi yang terbaik aja. Musisi dan Pemerintah harus duduk bareng menyelesaikan RUU Permusikan ini, supaya nggak ada yang dirugikan. Semoga ada win-win solution," tutur Ucie Sucita.

Seperti diketahui, RUU Permusikan sudah diajukan sejak 2017 lalu. Namun isi dari draf RUU Permusikan yang terbaru itu dalam beberapa pasal dianggap cukup merugikan musisi. Draf RUU Permusikan yang dirancang 15 Agustus 2018, berisi sejumlah pasal yang membuat musisi geram.

Sebut saja salah satunya adalah Pasal 5 yang dalam salah satu ayatnya menjelaskan, bahwa dalam proses kreasi musisi, dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, dilarang membuat konten pornografi, dilarang memprovokasi pertentangan antarkelompok, dilarang menodai agama, dilarang membawa pengaruh negatif budaya asing, dan dilarang merendahkan harkat, dilarang merendahkan martabat manusia. (luthfi ardi)

0 comments

    Leave a Reply