July 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Waspadai Uang Mutilasi, Uang Asli Disambung Uang Palsu

IVOOX.id - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk lebih mewaspadai peredaran uang mutilasi yaitu uang asli yang disobek, lalu ditempelkan dengan uang palsu sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat (8/9/2023), membenarkan adanya uang mutilasi tersebut, dengan ciri-ciri uang mempunyai nomor seri yang berbeda.

Uang tersebut tergolong sebagai uang yang separuh asli, separuh palsudan tidak dapat digunakan sebagai alat transaksi atau alat pembayaran.

“Uang yang diragukan keasliannya sebagaimana video yang beredar merupakan salah satu kategori merusak uang rupiah, sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011,” kata Erwin dikutip dari Antara.

Adapun uang mutilasi yang beredar menjadi bahan perbincangan di masyarakat setelah viral sebuah video di media sosial yang menunjukkan uang besaran Rp100 ribu dengan nomor seri yang berbeda di media sosial.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, yang dimaksud dengan “merusak”, adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian atau merobek.

Dalam kasus itu, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply