March 29, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tujuh Pihak Sepakat Percepat Pembebasan Tanah Tol dan Nontol ke BIJB

IVOOX.id, Bandung - Gubernur Jawa Barat menandatangani Kesepakatan Bersama Percepatan Program Pembebasan Tanah Tol dan Nontol Akses ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Gedung Pakuan, Jl. Otto Iskandardinata No. 1, Kota Bandung, Rabu (27/12/2017).

"Ini (perjanjian kesepakatan) kita lakukan dalam rangka percepatan pembebasan lahan untuk kepentingan nasional," ujar Aher usai penandatanganan naskah perjanjian.

Aher mengatakan, pihaknya ingin proyek strategis nasional seperti BIJB tidak ada persoalan di lapangan yang bisa menghambat proses pembangunan. Baik persoalan hukum atau kesalahpahaman.

"Oleh karena itu, kita buat timnya bareng-bareng. Timnya adalah tim eksekutif teknis untuk melaksanakan pembebasan lahan kan oleh BPN. Disaat yang sama Pemprov (Jawa Barat), Kapolda (Jawa Barat), Pemkab (Majalengka), Kodam (Kodam III/Siliwangi), dan Kejaksaan Tinggi (Jawa Barat) berdiri bersama mem-back up, menjadi supporting system bagi BPN yang melaksanakan pembebasan lahan," tutur Aher.

Anggaran yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan tol dan nontol akses ke BIJB ini sekitar Rp 90Miliar. Keseluruhan anggaran berasal dari APBD Pemprov Jawa Barat untuk tol sepanjang 2,24 km, sementara nontol sepanjang 1,78 km.

Naskah perjanjian dengan Nomor: 593/130/SPIBUMD, Nomor: 17/XII/2017, Nomor: B/7424/XII/2017, Nomor: B-.../Cs/12/2017, Nomor: 4/SKB-32/XII/2017, Nomor: 19 Tahun 2017, dan Nomor: 1142/BDG-OPS/2017 ini ditetapkan di Bandung, 22 Desember 2017.

Naskah perjanjian ini ditandatangani oleh Gubenur Jawa Barat Ahmad Heryawan sebagai pihak pertama, Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo sebagai pihak kedua, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Agung Budi Maryoto pihak ketiga, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Loeke Larasati pihak keempat, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat sebagai pihak kelima, Bupati Majalengka Sutrisno pihak keenam, dan Pimpinan Kantor Cabang Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Herawati sebagai pihak ketujuh.

Dalam laporannya di acara penandatanganan naskah perjanjian, Asisten Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat Eddy Iskandar M Nasution mengatakan, bahwa kesepakatan bersama percepatan pembebasan tanah tersebut dilatarbelakangi oleh BIJB Kertajati merupakan infrastruktur transportasi udara bertaraf internasional yang terletak di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. 

Proyek ini sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.

Selain itu, Eddy juga menambahkan BIJB merupakan infrastruktur strategis nasional untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan daerah. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian pembangunan BIJB agar dapat berfungsi sebagai bandara internasional pada 2018. Langkah tersebut dilakukan melalui percepatan proses pembebasan tanah untuk pembangunam BIJB, serta jalan tol dan nontol menuju BIJB.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka para pihak dalam naskah perjanjian menyepakati untuk:

1. Mengakselerasi jangka waktu proses pembebasan tanah untuk pembangunan BIJB, serta Jalan Tol dan Nontol menuju BIJB dengan memanfaatkan jumlah hari kalender sebagai hari kerja yang dimulai dari tanggal 23 Desember 2017 sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 dengan mekanisme dan pentahapan yang diatur dalam kententuan peraturan perundang-undangan;

2. Melaksanakan pengamanan pembebasan tanah, dengan mendayagunakan Aparatur dan/atau Kelembagaan di lingkungan PARA PIHAK;

3. Bangunan liar (Rumah Hantu) yang tidak memiliki fungsi, tidak akan dilakukan pembayaran;

4. Hasil inventarisasi bangunan dan tegakan, diselesaikan oleh PIHAK KEENAM dalam waktu paling lama 2 (dua) hari, sesuai jadwal kerja terlampir sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini;

5. Ganti rugi pembebasan tanah yang dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu PIHAK KESATU melalui PIHAK KETUJUH, tidak dapat dicairkan sampai habis masa sanggah. PIHAK KEENAM bertanggung jawab agar seluruh Pemilik tanah/Penerima ganti rugi akan mentaati ketentuan tersebut;

6. Dalam hal Pemilik Tanah/Penerima ganti rugi yang bersangkutan tidak menyetujui nilai ganti rugi, maka biaya Pembebasan Tanah untuk Pembangunan BIJB, serta Jalan Tol dan Nontol menuju BIJB akan dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Majalengka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Apabila terdapat gugatan ganti rugi dari Pemilik tanah, maka PIHAK KEEMPAT atas kuasa dari Pihak Tergugat memberikan bantuan hukum sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam proses peradilan; dan

8. Jadwal kerja seluruh proses pembebasan tanah sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam), tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Kesepakatan Bersama ini. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply