April 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tren Asuransi Digital, Jangan Tunggu Timbul Masalah !

IVOOX.id, Jakarta - Pada era digital, waktu menjadi begitu sempit. Perubahan terjadi per sekian detik. Industri Asuransi pun terimbas tren asuransi digital. Regulator harus responsif terhadap perubahan. Jangan tunggu timbul masalah.

Meningkatnya kesadaran orang berasuransi membuat produk asuransi makin dicari untuk melindungi diri dari risiko terburuk, seperti kerugian finansial yang tak terduga akibat kerusakan barang-barang berharga milik kita.

Di jaman teknologi ini, produk asuransi pun kini juga kian mudah karena polisnya dipasarkan secara digital dan bisa dibeli secara online, baik itu asuransi jiwa, asuransi kesehatan, maupun asuransi kendaraan.

Namun masyarakat harus membedakan antara insurtech  fintech lending. Perusahaan insurtech bertanggung jawab penuh terhadap setiap kebutuhan nasabahnya.

Anggota Komisioner dan Kepala Eksekutif pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi Idris mengatakan perusahaan berbasis asuransi teknologi ini harus dapat menjamin keamanan proses pembelian polis.

Kalau Fintech lending mempertemukan antara calon investor atau lender dengan debitur. Evaluasi terhadap uang yang mau disalurkan oleh investor ini tanggung jawab investor karena platform hanya mempertemukan.

OJK merupakan lembaga yang harus berinisiatif untuk segera bereaksi terhadap fenomena ini.  perusahaan fintech terus menggeliat. OJK memang telah mengeluarkan aturan melalui POJK No 77/POJK 01/2016 tentang Layanan Pinjam-Meminjam Uang Berdasarkan TI.

Jumlah perusahaan fintech yang mendaftar ke OJK meningkat. Pada awal Juni 2017, baru 25 perusahaan fintech yang mendaftar. Jumlah itu meningkat menjadi 50 perusahaan pada akhir Juni 2017.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengodok aturan tentang bisnis asuransi berbasis digital alias insurance technology. Aturan tersebut dibuat untuk merespons berkembangnya produk asuransi yang memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran hingga penyelesaian klaim.

Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan aturan khusus untuk bisnis pinjam meminjam berbasis digital alias financial technology (fintech) peer to peer lending. "Yang sudah dari OJK itu untuk fintech lending itu sudah diatur semua bagaimana mereka, syarat-syaratnya apa. Untuk bidang asuransi sedang kami kembangkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, di Jakarta, Kamis (15/3)

Harapannya aturan asuransi digital akan mencakup ketentuan mengenai sistem bisnis hingga mekanisme pembayaran klaim dan pengaduan. Ia pun menekankan, tujuan utama aturan tersebut adalah perlindungan pelanggan (customer protection).

Dalam penyusunannya OJK dapat melibatkan perusahaan-perusahaan asuransi digital yang beroperasi di Tanah Air. Hal ini agar menghasilkan aturan yang komperhansif.

Kita tidak harus menunggu terjadinya kegagalan pengenalan konsumen, tindak pidana pecucian uang, hingga kegagalan sistem. Kita perlu aturan yang ada mampu mendorong perluasan akses keuangan kepada masyarakat dan mendorong efisiensi bisnis keuangan. Maka itu, pengaturan menjadi penting.

0 comments

    Leave a Reply