October 6, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tom Lembong Sebut Kurang Rasional Naikkan Pajak Hiburan

IVOOX.id - Co-Captain Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) Thomas Lembong menyebut menaikkan pajak pada sektor hiburan merupakan langkah yang kurang rasional.

Mantan Menteri Investasi tersebut menjelaskan sektor hiburan merupakan bagian dari ekonomi kreatif karena ada jutaan pelaku dan saat ini merupakan sektor yang berkembang.

"Jadi bagi saya kok kurang rasional, kita menghantam sektor yang justru banyak menyediakan lapangan kerja, banyak memperlihatkan sukses saat ini. Dan kalau digempur dengan pajak bagi saya kok kurang rasional ya?" kata Thomas dalam dalam diskusi yang digelar Forum Komunitas Pengusaha Nasional di Jakarta, Jumat (19/1/2024).

Thomas justru mengatakan kebijakan atau paradigma pajak yang rasional itu adalah hal-hal yang ingin dikurangi, seperti misalnya polusi dan makanan dan minuman manis.

"Polusi itu seyogyanya ditanda kutip pajakin, kita mungkin mengenalnya sebagai denda. Atau misalnya konsumsi gula pada makanan dan minuman manis, yang memicu penyakit diabetes, memicu obesitas itu kan sebuah aspek konsumtif yang membawa dampak negatif bagi publik. Nah itu yang harus kita pajakin," kata dia dikutip dari Antara.

Sementara hal-hal yang ingin ditumbuhkan, menurut Thomas, tidak perlu dinaikkan pajaknya karena itu disinsentif.

Diskusi yang digelar Forum Komunitas Pengusaha Nasional, mengusung tema "Strategi Kebijakan Perdagangan dan Perindustrian Koalisi Perubahan menuju Indonesia Emas 2045". Hadir pula sebagai pengusaha bidang teknologi dalam forum itu, Ilham Habibie.

Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan insentif fiskal terhadap Pajak Penghasilan Badan (PPh) Badan untuk penyelenggara jasa hiburan.


Sektor pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.


Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) akan menyampaikan surat edaran kepada seluruh Bupati/Wali Kota terkait dengan petunjuk pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

0 comments

    Leave a Reply