October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tol Cipali Ambles, Pengguna Dapat Ajukan Kompensasi

IVOOX.id, Jakarta - Pengguna jalan tol ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) yang merasa dirugikan dengan amblesnya ruas tol tersebut dapat mengajukan kompensasi.

"Pengguna jalan tol berhak menuntut ganti kerugian kepada Badan Usaha atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan Badan Usaha dalam pengusahaan jalan tol," tegas Sigit. Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo Sigit Sosiantomo, seperti dilansir Antara, Kamis (11/2)

Sigit menejelaskan, hal itu diatur dalam Pasal 87 PP No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

Baca juga: Ada Penutupan, Tol Cipali Amblas di Km122 Arah Jakarta

Sebagaimana diwartakan, di ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta terjadi longsor pada Senin (8/2). Longsor ini disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat sehingga membuat jalan retak sepanjang 40 meter.

Kementerian PUPR saat ini melakukan penanganan amblesnya jalan di ruas Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) KM 122 arah Jakarta.

“Kami tengah melakukan sejumlah upaya untuk penanganan longsoran tersebut, di antaranya pemasangan sheet pile di sisi median untuk untuk proteksi lajur A (dari arah Jakarta menuju arah Semarang) dan juga untuk proteksi potensi gerakan di lokasi sliding," ujar Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.







 

0 comments

    Leave a Reply