March 28, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tok, Gembong Teroris Aman Abdurrahman Dihukum Mati

IVOOX.id, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghukum mati terdakwa kasus terorisme Aman Abdurrahman, Jumat (22/6/2018). Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini menilai Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Akhmad di Jakarta.

Majelis hakim menilai Aman terbukti melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, seperti tertuang dalam dakwaan pertama primer.

Aman juga dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 undang-undang yang sama sebagaimana dakwaan kedua primer.

Atas vonis ini, pengacara Aman menyatakan akan menimbang langkah selanjutnya. "(Kami) Pikir-pikir," jawab Asludin Hatjani, kuasa hukum Aman Abdurrahman usai pembacaan vonis.

Aman terbukti melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 14 jo Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

0 comments

    Leave a Reply