May 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

TKN Terdapat 14.843 Kecurangan Terkait Paslon 02

IVOOX.id, Jakarta - Tim kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sejak 9 April silam telah memnbuka 25 ribu posko pengaduan di seluruh Indonesia untuk menampung kecurangan yang dilakukan pendukung dan simpatisan pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.


Dari rekapitulasi aduan yang dilakukan, terdapat 14.843 laporan kecurangan dari seluruh Indonesia yang dilakukan simpatisan dan pendukung 02. Laporan yang masuk terkait dengan intimidasi, politik uang, surat suara tercoblos hingga salah input data C1.


Berdasarkan data yang dihimpun, pelanggaran intimidasi menjadi yang paling dominan dengan 47%, disusul politik uang 20%, salah input C1 19% dan kertas suara tercoblos 14%.


"Intimidasi ini besar juga, salah satunya pengarahan massa ormas yang mendukung 02 atau mengancam maupun menakut nakuti pemilih di sekitar TPS. Ini lebih banyak kami temukan di daerah Jakarta, dan Jawa Barat," tutur Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan di Jakarta, Rabu (1/5).


Bentuk-bentuk intimidasi yang dilakukan saat pemungutan suara oleh simpatisan 02 misalnya pemasangan bendera bendera HTI di TPS tertentu, pemasangan spanduk spanduk provokatif, hingga pengerahan massa dari organisasi masyarakat di beberapa TPS.


"Ada viral videonya dan ada di beberapa tempat juga. Mereka menjaga TPS sedangkan kita ketahui keamanan di TPS sudah diatur UU dilakukan oleh pihak Pamdal TPS dan bukan dari Ormas ataupun pihak lainnya," terang Irfan.


Dari sisi wilayah pelaporan, Irfan menjelaskan DKI Jakarta (35% atau 5.123 laporan) dan Jawa Barat (24% atau 3503 laporan) menjadi dua daerah teratasyang pelaporan pelanggarannya tertinggi.


Selain itu Yogyakarta (12% atau 1716 laporan) dan Sumatera Utara (8,6% atau 1275 laporan) masuk dalam empat besar pelaporan terbanyak.


Selain intimidasi pihak TKN juga menemukan adanya praktek politik uang dengan membagikan sejumlah uang kepada masyarakat mulai dari Rp30 ribu, Rp50 ribu hingga Rp100 ribu maupun jumlah lainnya beserta sembako, pin dan barang lainnya.


Rata rata perbuatan tersebut dilakukan oknum timses atau caleg dari partai terafiliasi paslon 02.


Selain itu TKN juga menemukan pelanggaran terkait salah input data C1 yang juga dilaporkan kepada posko aduan TKN.


"Salah input data juga, Tim 02 menggembar-gemborkan banyak salah iput data yang merugikan mereka. Ternyata kami juga menemukan pengaduan salah input data yang menguntungkan 02 baik itu menambah suara 02 maupun mengurangi suara 01," tutur Irfan.


Lebih lanjut Irfan menjelaskan saat ini pihak TKN telah memaparkan secara terbuka lokasi posko pengaduan, mekanisme kerja hingga temuan temuan yang didapatkan.


Untuk itu pihak TKN mengimbau pihak capres 02 juga menyampaikan temuan kecurangan-kecurangan yang selama ini disampaikan kepada publik secara terbuka.


"Saya mengajak khusus kepada pihak 02 untuk sama sama melaporkan hal tersebut ke Bawaslu, besok kami ke bawaslu. Saya mengajak untuk sama-sama melaporkan kalau memang ada dugaan pelanggaran maupun kecurangan, kita sama-sama melaporkannya ke Bawaslu," terang Irfan.


Dirinya mengimbau kepada pihak 02 agar menggunakan mekanisme dan prosedur yang ada sesuai aturan main dan ketentuan hukum yang berlaku.


"Jangan kita teriak-teriak di media atau provokasi di masyarakat yang membuat kegaduhan dan suasana riuh, Mari berikan edukasi yang baik ke masyarakat," pungkas Irfan.

0 comments

    Leave a Reply