October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

TKN Klaim Umpatan Prabowo Kepada Anies Bukan Hinaan

IVOOX.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, memberikan klarifikasi terkait umpatan yang disampaikan calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, kepada capres nomor urut 1, Anies Baswedan.

Diketahui, Prabowo saat menghadiri Konsolidasi Relawan Prabowo-Gibran Provinsi Riau di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1/2024) mengungkit pernyataan calon presiden lain yang menyinggung kepemilikan lahan-nya saat debat capres ketiga yang digelar KPU pada Minggu (7/1/2024) malam.

Di hadapan relawannya, Prabowo mempertanyakan kepintaran kandidat calon presiden tersebut dengan kata-kata bernada umpatan. Namun begitu, Prabowo tidak menyebut nama calon presiden yang ia maksud.

Juri mengklaim bahwa umpatan tersebut tidak mengandung unsur hinaan dan merespons pernyataan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyebutnya sebagai potensi pelanggaran Pemilu.

"Pertama, saya ingin mengklarifikasi sebetulnya karena di dalam pernyataan bahwa ketua Bawaslu itu tidak ada sama sekali me-refresh tentang statement atau tindakan Pak Prabowo. Jadi ketua Bawaslu hanya menjawab mengenai pasal atau ketentuan terkait dengan hinaan dalam kampanye pemilu menurut pasal 280 uu pemilu uu nomor 7 tahun 2017," ucapnya Kamis (11/1/2024).

Juri juga menegaskan bahwa Ketua Bawaslu tidak secara langsung menilai atau membuat kesimpulan terkait pernyataan Prabowo. "Berita mengenai pernyataan ketua Bawaslu itu kelihatan sekali ada usaha untuk mem-framing bahwa Ketua Bawaslu menilai dan membuat kesimpulan terkait pernyataan Pak Prabowo. Jadi bawaslu sama sekali belum melakukan penilaian apapun terkait dengan pernyataan pak Prabowo," tambahnya.

Dalam substansi pernyataannya, Juri menyatakan bahwa secara faktual, pernyataan Prabowo tidak mengandung unsur hinaan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu. Ia juga mengingatkan tentang potensi manipulasi video yang disebarkan untuk mendiskreditkan Prabowo.

"Ada apa? Dan untuk kepentingan apa mereka melakukan tindakan itu. Dan Ini berbahaya di dalam demokrasi Pemilu kita. Ya tentu ada konsekuensi pasal pidana kalau mereka melakukan itu," ungkap Juri Ardiantoro.

Sementara Bawaslu belum menentukan sikap resmi terkait umpatan Prabowo kepada Anies, pernyataan Juri Ardiantoro mencerminkan ketegangan politik yang semakin meningkat menjelang Pemilu 2024. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait klaim ini dan potensi dampaknya terhadap dinamika politik nasional.

Adapun Pasal 280 ayat (1) huruf c UU Pemilu mengatur bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain.

Sementara itu, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid merasa tidak ada kesalahpahaman yang terjadi akibat pernyataan calon presiden nomor urut 2 tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya merasa tidak ada yang perlu dikontrol dari diksi Prabowo saat berorasi politik ke depan.

0 comments

    Leave a Reply