April 20, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tingkatkan Rasio Pajak, Kadin Sambut Baik Penurunan PPh UMKM

IVOOX.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah meluncurkan insentif pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen, langsung di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (22/6) kemarin.

Kebijakan itu merupakan buah revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Selain itu, tujuan insentif itu adalah memberi rasa keadilan dan memperluas kesempatan bagi pelaku UKM untuk memahami ketentuan dan administrasi perpajakan.

Kamar Dagang Indonesia (Kadin) pun menyambut baik kebijakan insentif perpajakan ini dengan penurunan PPh final bagi UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.

Ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono di Jakarta, Sabtu (23/6).

"Dari sisi pemungutan pajak, kebijakan ini memiliki tujuan ekstensifikasi yang akan berbuntut meningkatkan rasio pajak (tax ratio)," kata dia menyambut baik aturan baru dari Presiden Joko Widodo ini.

Namun, Herman menekankan bahwa aturan insentif perpajakan yang baru diluncurkan untuk menggairahkan bisnis UMKM ini harus dimulai dengan sosialisasi yang masif dan berlanjut ke penegakan hukum.

"Jika tidak, maka akan berdampak pada ketidakadilan. Dari angle kredit perbankan, apabila Wajib Pajak (WP) UMKM sudah terbuka maka dia mulai menyelenggarakan pencatatan dan akhirnya pembukuan," tegasnya.

Herman juga menambahkan bahwa informasi keuangan inilah yang akan menjadi ukuran perluasan kredit bagi perbankan.

Di sisi lain, kebijakan penurunan PPh final UMKM diharapkan menjaring lebih banyak kepemilikan NPWP baru. Apalagi, saat ini wajib pajak UMKM di Indonesia tercatat berjumlah hingga 60 juta.

"Saat ini, WP UMKM baru 20 juta kan. Kalau ditambah 50% dari 60 juta saja sudah jadi 50 juta, maka hasil dari kebijakan ini akan lebih dahsyat dari amnesti pajak," pungkas Herman.

0 comments

    Leave a Reply