October 1, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tindak Tegas Penunggak Pajak

IVOOX.id, Jakarta  - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menindak tegas para penunggak pajak yang tidak memanfaatkan program keringanan pajak tahun 2019. Penunggak yang tidak kooperatif akan ditangkap dan dilakukan penyitaan


"Di tahun 2020, apabila masyarakat DKI Jakarta tidak memanfaatkan program itu, BPRD akan melaksanakan low enforcement secara masif," tegas Kepala BPRD Jakarta, Faisal Syafruddin kepada sejumlah wartawan di Balaikota Jakarta, Senin.

Penegakan pajak itu dalam bentuk pemasangan stiker atau plang bagi wajib pajak yang menunggak, jika telah diberikan surat pemberitahuan namun belum melunasi tunggakan pajaknya.

Pelaksanaan surat paksa, pemblokiran rekening perbankan untuk wajib pajak menunggak, hingga rencana penyanderaan (gizjeling) atau penangkap sementara bagi wajib pajak yang tidak kooperatif dalam pembayaran pajak.

Selain itu, penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun habis masa berlakunya STNK.

"Akan dilaksanakan razia gabungan terhadap pengesahan STNK kendaraan bermotor secara intensif dan masif, bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya," kata Faisal, seperti dilansir Antara.

Selanjutnya pencabutan izin usaha bagi pemilik usaha yang tidak bersedia melaporkan data transaksi usahanya secara online.

BPRD tahun 2019 jadi memasang pelaksanaan online sistem untuk pembayaran pajak daerah melalui aplikasi pembayaran online para wajib pajak, dan apabila tidak dilaksanakan, akan mendapatkan sanksi pencabutan izin usaha.

Selanjutnya pemenuhan kewajiban perpajakan terhadap pemohon perizinan pelayanan perpajakan (tax clearance), dimana tahun 2019 sudah dilaksanakan kepada wajib pajak yang akan melaksanakan izin usaha di Jakarta. "Jika kewajiban pajak belum dilaksanakan, maka permohonan perizinan usaha di PTSP akan ditunda sampai pembayaran pajaknya lunas," jelas Faisal.

Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan keringanan untuk tiga jenis pajak daerah tahun 2019. Keringanan piutang pokok pajak daerah itu diberikan untuk pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Selain itu, Pemprov juga memberikan kebijakan penghapusan sanksi administrasi untuk sembilan jenis pajak daerah tahun 2019. Penghapusan sanksi itu untuk pajak hotel, pajak hiburan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak restoran, pajak reklame dan pajak pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

0 comments

    Leave a Reply