September 30, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tim Tabur Kejaksaan Amankan Ratusan Orang dalam DPO

IVOOX.id - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah mengamankan sebanyak 629 orang yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Angka tersebut merupakan rekapituasi sejak bulan Oktober 2019 sampai dengan 26 November 2023.

"Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan tindak pidana umum, tindak pidana korupsi atau tindak pidana khusus lainnya," ungkap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Minggu (26/11/2023).

Adapun rincian rekapitulasi 629 DPO yang sudah diamankan tersebut terdiri dari 28 orang diamankan pada periode 23 Oktober - 31 Desember 2019. Lalu periode 1 Januari - 31 Desember 2020 sebanyak 138 orang, periode 1 Januari - 31 Desember 2021 sebanyak 149 orang, periode 1 Januari - 31 Desember 2022 sebanyak 181 orang dan periode 1 Januari - 24 November 2023 sebanyak 133 orang.

Lebih lanjut, kata Ketut, dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia merupakan terpidana korupsi yang ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006. 

"Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120 miliar," ungkap Ketua Sumedana.

Sambung Ketut, turut menjadi perhatian, Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Sehingga yang bersangkutan dapat segera dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum," tutup Ketut Sumedana.

Reporter: Rinda Suherlina

0 comments

    Leave a Reply