May 14, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tim Pemeriksa Wajib Pajak Dibentuk untuk Perketat Reformasi Pajak

iVooxid, Jakarta - Kementerian keuangan akan membentuk tim pemeriksa wajib pajak yang minimum beranggotakan tiga orang yang terdiri dari supervisor, ketua tim dan anggota tim. Itu bertujuan agar dapat menghindari upaya suap yang dilakukan wajib pajak kepada para petugas pajak sehingga kepercayaan masyarakat dapat meningkat dan penerimaan pajak pun dapat mencapai targetnya. Demikian diungkapkan Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak.

“Hingga kini, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp941 triliun. Untu meningkatkan penerimaan tersebut, maka pemerintah akan melaksanakan reformasi pajak secara ketat. Salah satu upayanya adalah membentuk tim pemeriksa wajib pajak,” paparnya di Hotel Aston, Bogor, Jawa Barat Sabtu (26/11) malam.

Sementara itu, menurut Yon Arsal, wajib pajak juga bisa mengajukan keberatan ke kantor wilayah pajak yang bersangkutan jika tidak berkenan diperiksa. Namun demikian, pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa menutupi berbagai permasalahan wajib pajak. Pasalnya, secara sistem, hal tersebut sudah baku dan perlu dievaluasi terus-menerus.

Yon Arsal juga mengungkapkan, Direktorat Jenderal Pajak juga tidak dapat memastikan sektor-sektor mana saja yang berpotensi menjadi lahan basah. Untuk itu, upaya reformasi tetap akan dilakukan untuk mengurangi kecurangan yang terjadi antara wajib pajak dan petugas pajak.[abr]

0 comments

    Leave a Reply