July 5, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tiga Paslon Capres-Cawapres Serahkan Dokumen Kesimpulan Sidang PHPU

IVOOX.id - Tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melalui tim hukum masing-masing menyerahkan dokumen kesimpulan sidang PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).

Di hari yang sama, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyerahkan dokumen kesimpulan sidang.

Dokumen kesimpulan sidang dari pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Muhaimin) diserahkan oleh Ari Yusuf Amir, Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, di Gedung MK I, Jakarta Pusat.

Ari menyatakan bahwa semua fakta dan bukti telah dipaparkan dalam proses persidangan, dan pihaknya sangat optimistis bahwa permohonan Anies-Muhaimin akan dikabulkan oleh MK.

"Tinggal sekarang kita sama-sama mendoakan, semua Majelis Hakim Yang Mulia ini diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya karena semua fakta, semua bukti telah dipaparkan di proses persidangan ini," ucap Ari seperti dikutip dari keterangan resmi MK RI, Rabu (17/4/2024).

Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga menyerahkan kesimpulan sidang PHPU Presiden Tahun 2024, yang disampaikan oleh Todung Mulya Lubis.

Todung menyatakan bahwa dalam dokumen kesimpulan tersebut terdapat beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak oleh Majelis Hakim Konstitusi. Pelanggaran-pelanggaran ini termasuk pelanggaran etika dan nepotisme.

"Sanggahan oleh mereka. Bukan kita yang harus menyanggah, mereka yang harus membuktikan," ujar Todung.

Sementara itu, Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga menyampaikan kesimpulan sidang melalui Yusril Ihza Mahendra.

Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi rekan-rekannya memberikan keterangan pers usai menyerahkan kesimpulan dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Penyampaian kesimpulan tersebut merupakan bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara itu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi rekan-rekannya memberikan keterangan pers usai menyerahkan kesimpulan dari sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (16/4/2024). Penyampaian kesimpulan tersebut merupakan bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara itu. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Yusril meyakini bahwa MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud karena tidak ada bukti yang cukup untuk mendukung dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Di sisi lain, KPU juga menyerahkan kesimpulan sidang. Komisioner KPU RI Mochamad Afifuddin menyatakan bahwa semua dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti.

Afif meyakini MK akan menolak permohonan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud.

"Oleh karena itu KPU melalui kesimpulan ini ingin menyampaikan ke Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi, agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Dalam konferensi pers terpisah, Komisioner KPU RI Idham Holik juga menegaskan bahwa KPU telah melaksanakan Pilpres 2024 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017.

Idham meyakini bahwa dalil-dalil yang dimohonkan tidak akan mengubah hasil Pilpres.

"Kami KPU meyakini bahwa pelaksanaan penyelenggaraan pemilu khususnya pemungutan, penghitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga apa yang menjadi permohonan para pemohon itu kami yakin tidak akan mengubah hasil keputusan KPU mengenai penetapan hasil pemilu," imbuh Idham.

0 comments

    Leave a Reply