April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tim Gabungan Kasus Penyerangan Novel Dibentuk, Ini Langkah KPK...

IVOOX.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi merespons soal pembentukan tim gabungan untuk mengungkap kasus penyerangan kepada penyidik KPK Novel Baswedan.

Adapun tim gabungan itu terdiri atas Kepolisian, KPK, tokoh masyarakat, pakar DNA dan sejumlah pihak.

"Kemarin KPK sudah menerima pemberitahuan secara resmi dari Polri tentang pembentukan tim gabungan sebagai tindaklanjut dari rekomendasi Komnas HAM," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (11/1).

Ia pun memastikan bahwa pimpinan KPK juga sudah menugaskan sejumlah pegawai baik dari unsur penindakan, pengawas internal atau biro hukum dalam tim gabungan tersebut.

Penugasan mereka, lanjut Febri, akan dilakukan berdasarkan penugasan dari pimpinan KPK dan akan berkoordinasi dengan tim yang dibentuk oleh Polri. KPK pun mengharapkan berbagai upaya terus dilakukan untuk menemukan penyerang Novel Baswedan tersebut.

"Ketika ada tim yang dibentuk dengan unsur yang lebih kuat dan lebih luas meskipun pasti akan kita dengar juga kritik dan saran terhadap tim ini tetapi KPK berharap tim tersebut bisa berujung pada ditemukannya pelaku penyerangan Novel," tuturnya, dikutip Antara.

Dalam surat tugas Kapolri bernomor Sgas/3/I/HUK.6.6./2019 yang dikeluarkan pada 8 Januari 2019, kepolisian dalam tim gabungan bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kekerasan yang terjadi kepada Novel Baswedan.

Surat tugas tersebut berlaku selama enam bulan mulai 8 Januari 2019 sampai 7 Juli 2019.

Sementara itu, Tim Pemantauan Proses Hukum Komnas HAM memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian dan Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim gabungan, baik dari Polri, KPK, pakar dan beberapa tokoh masyarakat.

Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada KPK untuk melakukan langkah-langkah hukum atas peristiwa penyiraman air keras yang dialami Novel Baswedan yang patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan atau "obstruction of justice" oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel Baswedan dan kawan-kawan serta mengembangkan sistem keamanan bagi seluruh jajaran KPK.

Selain itu, Komnas HAM merekomendasikan agar Presiden melakukan pengawasan, pemantauan, dan memastikan bahwa tim gabungan tersebut bekerja.

Novel Baswedan diserang oleh dua orang pengendara motor pada 11 April 2017 seusai sholat subuh di Masjid Al-Ihsan dekat rumahnya.

Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya tidak dapat melihat karena mengalami kerusakan yang lebih parah dibanding mata kanannya.

0 comments

    Leave a Reply