Tiga Tersangka Klinik Sel Punca Ilegal Ditahan
IVOOX.id, Jakarta - Polda Metro Jaya tahan tiga orang tersangka pascapenggerebekan sebuah klinik sel punca (stem cell) ilegal, Sabtu sore (13/1) di kawasan Kemang, Jakarta Selatan,
"Kemarin sore tiga orang sudah diperiksa inisial Y, O, dan L. Kemarin sore setelah hasil pemeriksaan, statusnya dinaikkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (13/1), seperti dilansir antara
Meski demikian Yusri belum bersedia membeberkan perkembangan penyidikan kasus tersebut dan mengatakan Polda Metro Jaya besok akan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan klinik ilegal tersebut.
Penyidik Sub Direktorat Keamanan Negara pada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel sebuah klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan, lantaran menjalankan praktik suntik sel punca (stem cell) secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto, Minggu mengatakan, pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.
"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal. Padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi dalam keterangan tertulisnya.
Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu (11/1).
Penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan sel punca kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik. "Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung," katanya.
Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan beberapa orang dalam operasi tersebut serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.
Dalam operasi tangkap tangan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.
Selanjutnya tersangka, korban dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
0 comments