October 7, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tiga Hakim MK Dissenting Opinion dalam Putusan PHPU 2024

IVOOX.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Ada hakim MK yang dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, menyatakan dalam persidangan bahwa dalam putusan tersebut ada dissenting opinion (pendapat berbed) dari tiga Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Suhartoyo menjelaskan bahwa majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak terbukti atau kurang bukti.

Dalil-dalil tersebut antara lain terkait dengan dugaan cawe-cawe (calon wakil presiden) Jokowi di Pilpres 2024, intervensi Jokowi dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres, pemanfaatan bansos untuk mendongkrak suara, dan dugaan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu pasangan calon.

Dalam permohonannya, kubu Amin meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Mereka juga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan pasangan nomor urut 2.

Namun, MK menolak semua permohonan tersebut, menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan tidak terbukti.

Dengan demikian, keputusan KPU tentang hasil Pilpres 2024 tetap berlaku, dan pasangan Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang dalam pilpres ttersebut.

0 comments

    Leave a Reply