October 2, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

THR dan Gaji ke -13 PNS Tahun Ini Tak Dipotong Lagi, Lihat Berapa Besarannya?

IVOOX.id, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan diterima full, tak lagi dipotong karena pandemi COVID-19

"Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. di Jakarta.

Ada perbedaan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan di 2021 dari tahun sebelumnya. Tahun lalu THR dan gaji ke-13 PNS dipotong dan tidak semua dapat.

Tahun ini, pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS full tanpa potongan.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Baru Tunjangan PNS, Berikut Rincian Besarnya

Adapun besaran THR yang diberikan untuk PNS atau ASN yaitu sebesar penghasilan 1 bulan pada 2 bulan sebelum bulan Hari Raya. Besaran THR terdiri dari beberapa komponen yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sebanyak 4,2 juta PNS akan mendapat THR dan gaji ke-13, mulai dari lulusan SD hingga S3. Menurut data BKN, jumlah total pegawai negeri sipil (PNS) di sejumlah kementerian dan lembaga per 30 Juni 2019 mencapai 4,28 juta orang. Mayoritas pendidikan PNS, adalah Sarjana tingkat I.

 

0 comments

    Leave a Reply