April 24, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tersangka Penyebar Hoaks Tidak Saling Terkait

IVOOX.id, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan lima tersangka penyebaran informasi palsu (hoax) tujuh kontainer surat suara melalui media sosial (Twitter) tidak saling terkait.

"(Pemeriksaan polisi) tersangka tidak saling berkaitan," sebut Kombes Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/1).

Ia menjelaskan tersangka MIK (38) yang ditangkap polisi pada 6 Januari 2019, diketahui menyusun isi cuitan sendiri. "Hasil pemeriksaan tersangka, narasi kalimat postingan di akun twitter tersebut dibuat sendiri oleh yang bersangkutan," kata Argo, seperti dikutip Antara.

Ia mengungkapkan cuitan tersebut diunggah ke media sosial untuk memberi tahu kepada tim pendukung pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai rumor tujuh kontainer surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Namun saat cuitannya tersebar, MIK menghapus pernyataannya tersebut.

Anggota Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap MIK di kediamannya kawasan Metro Cendana, Cilegon, Banten pada 6 Januari.

Saat ditangkap, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MIK, telepon seluler, kartu telepon seluler, akun Twitter "@chiecilhie80", akun Facebook "chiecilhie", dan empat lembar rekaman gambar profil tersangka di sosial media tersebut.

MIK pun menambah daftar tersangka yang telah ditetapkan kepolisian sejak kasus surat suara hoax bergulir pada awal Januari 2019 tersebut.

Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Bagus Bawana Putra bersama J, LS, da HY sebagai tersangka yang membuat dan menyebar berita bohong tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Atas perbuatannya, tersangka penyebar hoax terancam dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Electronik, dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

0 comments

    Leave a Reply