February 6, 2025

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Tersangka Bowo Sidik Akan Revisi Keterangan Soal Enggar dan Sofyan Basir

IVOOX.id, Jakarta - Tersangka  kasus suap Bowo Sidik merevisi keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia disebut akan merevisi dua nama yakni Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir.


"Pak Bowo akan mengubah atau merevisi beberapa keterangan terkait Pak Enggar kemudian Pak Sofyan Basir," kata pengacara Bowo Humisar Sahala Panjaitan ketika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/5).


Meski demikian, Humisar tidak menjelaskan alasan pihaknya merevisi keterangan tersebut. Perubahan tersebut masih diagendakan dan diharapkan dapat terealisasi secepatnya. Saat ini, pihaknya akan bertemu dengan Bowo Sidik terlebih dahulu.


"Kami juga belum secara langsung bicara dengan Pak Bowo. Untuk saat ini kami menunggu waktu yang akan diberikan KPK untuk bertemu Pak Bowo," tuturnya.


Selain itu, ia mengaku tidak mendapatkan tekanan atas siapapun atas perubahan keterangan dari kliennya.


"Tidak ada tekanan. Hanya mungkin waktu kemarin ada missed komunikasi saja. Kami juga belum bisa menerangkan sekarang," imbuhnya.


Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo Sidik bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya ialah Asty Winasti selaku Marketing Manager PT HTK dan Indung dari PT Inersia. Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima dengan jumlah sejumlah US$2 per metrik ton. KPK menduga Bowo telah enam kali menerima pembayaran fee itu.


Uang tersebut kemudian diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu lalu dimasukkan ke dalam ribuan amplop. KPK menduga uang itu digunakan Bowo untuk melancarkan aksi serangan fajar.


Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 comments

    Leave a Reply